Dalam suratnya, KPI menulis:
“KPI Pusat melalui surat ini meminta saudara/i untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan.
2. Riasan (make up) kewanitaan.
3. Bahasa tubuh kewanitaan, termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan maupun perilaku lainnya.
4. Gaya bicara kewanitaan
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan.
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita.
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan. “
Dengan aturan seperti ini, tak heran bila seniman lawak Kabul Basuki tak lagi bisa memerankan Tessy seperti dalam Srimulat. Sejak dari poin pertama (gaya berpakaian kewanitaan), film-film Warkop DKI seperti “Makin Lama Makin Asyik” (1987) atau “Bisa Naik Bisa Turun” (1992), tidak boleh lagi ada di TV Indonesia.
Jangan tanya lagi bagaimana Didik Hadiprayitno mengekspresikan tariannya sebagai Didik Nini Thowok, yang berpakaian, berdandan, dan “bergemulai”. Bila nalar KPI ini diikuti, wayang orang juga tak lagi bisa mementaskan tokoh Arjuna yang selama ini banyak diperankan perempuan.
Tapi agar terlihat legal dan resmi, KPI mengutip sejumlah pasal dalam P3-SPS, seperti pasal 9 berikut ini:
“Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.”
Konsep “kesopanan dan kesusilaan” dalam pasal di atas diletakkan dalam konteks “keberagaman”. Jadi tidak ada satu tafsir tunggal yang boleh mendominasi. Bagaimana seni peran disimpulkan sebagai ketidaksopanan atau bertentangan dengan norma kesusilaan? Kacamata siapa yang dianggap paling mewakili? Kalangan mayoritas?
Padahal pasal ini dibuat bukan soal mayoritas dan minoritas, tetapi konteks di mana dan siapa yang menonton.
Salah satu contoh yang kami diskusikan dulu adalah tayangan feature dokumenter tentang suku-suku di pedalaman Afrika atau Pasifik Selatan produksi luar. Banyak bagian tubuh tertentu yang tidak di-swasensor (diburamkan atau disunting) oleh produsernya. Tapi standar ini tidak diterapkan pada ras yang lain, misalnya. Seolah hendak bilang: “Penonton kami tidak tertarik dengan ras tertentu” (sehingga tidak perlu disensor). Kami hanya tertarik pada ras yang itu” (sehingga disensor).
Maka ketika tayangan seperti itu hadir di ruang keluarga televisi kita, yang perlu dihormati adalah “keberagaman khalayak”. Bahwa sebagian khalayak kita, tidak membedakan warna kulit dalam melihat mana yang “tabu” dan tidak. Pandangan yang justru tidak bias ras, di satu perspektif tertentu.
Inilah yang dimaksud oleh pasal 9 di mana “Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.”
Lalu bagaimana konteks substansi pasal ini diperlakukan seperti karet dan ditarik ke mana-mana untuk memuaskan prasangka pada kelompok LGBT? Dan apa pula kaitannya?
Menggunakan pasal kesopanan dan kesusilaan dalam masalah LGBT tidak saja subyektif, juga memvonis bahwa seseorang dengan orientasi seksual tertentu dianggap “tidak sopan dan asusila”.
Maka yang “normal” berarti sopan dan susila?
Lalu ada juga pasal 15 yang dikutip sebagai dalih melindungi kepentingan anak dan remaja: “Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.” Pasal ini juga tidak dapat serta merta digunakan sebagai landasan untuk melarang tayangan-tayangan yang memiliki konteks tertentu. Setiap tayangan harus ditelaah dan dibedah sebelum divonis.
Dono, Kasino, Indro berpakaian wanita dalam “Bisa Naik Bisa Turun”, misalnya, dalam konteks sebagai angkatan kerja yang menganggur, sementara perusahaan hanya mau menerima karyawan perempuan. Maka mereka pun menyamar dengan berpakaian, berbicara, dan berperilaku seperti layaknya perempuan.
Oleh surat edaran KPI, tayangan seperti ini jelas kena delik, meski konteksnya sama sekali jauh dari “mempromosikan LGBT”. Demikian juga dengan Didik Nini Thowok. Lagipula, perdebatan tentang dampak pada anak-anak spektrumnya juga luas dan sangat terkait dengan konteks lingkungan.
Masa anak-anak saya akrab dengan Srimulat, tetapi saya tidak menjadi “Tessy” dan bisa mengidentifikasi bahwa Jujuk adalah kembang panggungnya, dan Tarsan adalah “the man”. Saat mulai puber, saya menonton “Catatan si Boy”, dan lebih tertarik melihat Meriam Bellina, meski durasi kemunculan Didi “Emon” Petet lebih banyak.
Di sisi lain, kita pernah memiliki program “Dorce Show” yang menghormati pilihan Dedi Yuliardi Ashadi menjadi “Bunda Dorce”. Itulah gunanya KPI memiliki fasilitas monitoring 11 TV yang bersiaran nasional dan merekam 24 jam siaran mereka: konteks.
Lalu apa yang meresahkan publik kita?
Yang kami anggap meresahkan, ketika P3-SPS itu disusun pada 2012, adalah justru eksploitasi pada kaum waria. Perilaku mereka diimitasi hanya untuk bahan tertawaan dan lelucon.
Waria digambarkan bisa dipukul-pukul atau didorong-dorong seenaknya, karena ia dianggap “warga negara kelas dua”. Waria kerap di-bully karena reaksinya bisa memancing tawa. Tawa berarti rating. Rating berarti iklan. Dan iklan adalah uang.
Eksploitasi bertubi-tubi pada waria inilah yang meresahkan para orangtua yang tidak selalu dapat menemani anak-anaknya menonton televisi. Setelah tertawa ngakak melihat tingkah waria di layar kaca, masyarakat kita yang “normal dan beradab” diam-diam khawatir anaknya “ketularan”. Kekhawatiran yang beralasan, karena takut akan diperlakukan yang sama oleh lingkungan sekitarnya.
Bandingkan dengan peran Emon yang justru menjadi penasihat “Mas Boy” dan tidak menjadi obyek bully. Maka tontonan kita memang mundur dan lebih miskin konteks.
Dengan suasana kebatinan itulah, P3-SPS 2012 justru memiliki pasal yang melindungi LGBT. Tapi pasal itu saya duga dengan sengaja justru disembunyikan oleh KPI, saat menulis surat edaran di atas.
Dan inilah bunyi pasal itu:
“(1) Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
(2) Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam;
b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
c. lanjut usia, janda, duda;
d. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
e. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;
f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atau
g. orang dengan masalah kejiwaan.”
Itulah Pasal 17, Bab XI tentang Perlindungan kepada Orang dan Masyarakat Tertentu.
Tapi ini bukan bagian klimaks dari tulisan ini.
Bagian klimaksya adalah: Untuk urusan yang satu ini stasiun-stasiun TV tak melakukan perlawanan, sesengit pada aturan tentang netralitas isi siaran terkait dukungan politik. Mereka menunjukkan kepatuhan semu, sepanjang pelanggaran yang lebih prinsip –yakni menjadi TV parpol– tidak diotak-atik.
Mereka lebih memilih memburamkan kebaya Putri Indonesia atau bikini kartun bernama Shizuka.
Dan KPI yang telah gagal menegakkan independensi lembaga penyiaran, sedang mengecoh Anda dengan kampanye-kampanye moralitas yang juga semu, yang justru tidak melindungi mereka yang seharusnya dilindungi. (***)