Oleh Redaksi
INDEPENDEN-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Silmy diduga menjalankan praktik tersebut saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya yang dijadikan tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (5/6).
Silmy Karim diperkirakan menerima Rp100 juta setiap minggu.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyatakan kasus ini menunjukkan praktik pemerasan dalam layanan publik masih terjadi secara struktural dan sistemik.
Menurut dia pola umum pemerasan dalam birokrasi biasanya dilakukan dengan mempersulit akses layanan, mengulur waktu penerbitan izin, atau menciptakan hambatan administratif sehingga pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal.
"Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia," ujar Wana lewat penyataan tertulis yang diterima Independen.id pada Jumat (6/6).
ICW juga menilai mekanisme pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi gagal mendeteksi dan mencegah praktik pemerasan tersebut.
Wana menduga kegagalan itu dapat disebabkan relasi kuasa yang timpang serta potensi retaliasi yang dihadapi auditor internal.
Karena itu, ICW meminta KPK memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi untuk menjelaskan mengapa dugaan pelanggaran tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tetapi tidak ditindaklanjuti.
Selain itu, ICW meminta pemerintah menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan audit kinerja terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada izin tinggal WNA.
"Terdapat kekhawatiran bahwa proses perizinan di sektor lain mengalami hal serupa," kata Wana.
ICW juga mendesak KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini. Menurut lembaga tersebut, penggunaan pasal pencucian uang berpotensi menjerat pihak-pihak yang menjadi pemilik rekening penampung hasil kejahatan sebagai pelaku pasif.
Lebih lanjut, KPK diminta memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Desakan itu merujuk pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar.
ICW juga menyoroti pentingnya penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen peringatan dini (early warning system) untuk mengidentifikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar secara substantif, bukan sekadar administratif.
Menurut ICW, terdapat peningkatan harta kekayaan Silmy Karim sebesar Rp5 miliar pada periode 2024–2025 yang perlu menjadi perhatian.
Proses Korupsi
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Menurut Setyo, uang hasil pungli tersebut dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas setiap pekan.
"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ujarnya.
KPK menyebut setelah mendapat perintah tersebut, Jaya Saputra memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para WNA yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian.
"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.
Untuk memperlancar praktik tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu disebut memberikan akses kepada Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana.
"Jadi memang tidak menggunakan rekening diri sendiri, tetapi menggunakan rekening lain," ujarnya.
Lebih lanjut KPK menyebut bahwa total aliran dana pada 96 rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar.
"Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan," ungkap Setyo.
Adapun sisanya, sambungnya, sekitar Rp 357 miliar atau 97%, diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian, seperti tenaga kerja asing dan izin tinggal.
Biaya Resmi Izin Tinggal
Kasus ini mencuat di tengah adanya ketentuan resmi biaya layanan keimigrasian yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp7 juta, tergantung jenis dan masa berlaku izin. Untuk masa berlaku paling lama 30 hari, biaya yang dikenakan sebesar Rp500 ribu.
Sementara ITAS dengan masa berlaku paling lama satu tahun dikenakan biaya Rp3 juta, dua tahun Rp5 juta, lima tahun Rp7 juta, enam bulan Rp2 juta, 60 hari Rp1 juta, dan 90 hari Rp1,5 juta.
Adapun ITAS dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dikenakan biaya Rp7 juta per permohonan.
Sementara itu, biaya Izin Tinggal Tetap (ITAP) ditetapkan sebesar Rp7 juta untuk masa berlaku lima tahun, Rp12 juta untuk masa berlaku 10 tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas.
KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli pengurusan izin tinggal WNA tersebut.