Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua Mengecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa

Siaran Pers, Jayapura, 04 Juni 2026

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Papua Mengecam Rencana Pengukuran Lokasi Bandar Antariksa oleh BRIN dan BRIDA di Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor.

Bahwa kami menerima informasi dari salah satu pemilik hak ulayat Masyarakat Adat Warbon, Saudara Alex Abrauw, bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) berencana melakukan pengukuran lokasi pada tanggal 6 Juni 2026 di wilayah adat Kampung Saukobye (Warbon), Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, sebagai bagian dari rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional.

Sehubungan dengan informasi tersebut, kami mengecam rencana pengukuran yang akan dilakukan di tengah masih adanya penolakan yang tegas dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, khususnya marga Abrauw dan Rumander, terhadap rencana pembangunan bandar antariksa di atas tanah adat mereka.

Belakangan ini pemerintah bersama BRIN kembali melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan bandar antariksa di Kabupaten Biak Numfor. Pemerintah menyampaikan bahwa Biak merupakan wilayah strategis bagi pengembangan teknologi antariksa nasional karena letaknya yang berada dekat dengan garis khatulistiwa. Namun demikian, pembangunan atas nama kepentingan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah adat yang akan terdampak langsung oleh proyek tersebut.

Masyarakat adat pemilik hak ulayat pada dasarnya telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan bandar antariksa. Penolakan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan secara bebas, didahului dengan informasi yang memadai, dan tanpa paksaan atas penggunaan tanah adat mereka untuk proyek pembangunan bandar antariksa.

Selain itu, proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah dan BRIN tidak menunjukkan adanya dialog yang setara dan bermakna dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan menerima atau menolak proyek yang akan berdampak langsung terhadap tanah, ruang hidup, dan masa depan mereka.

Bahwa kami menilai bahwa rencana pengukuran lokasi pada tanggal 6 Juni 2026 merupakan tindakan yang prematur dan berpotensi memperkeruh konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Warbon. Terlebih, hingga saat ini masih terdapat keberatan masyarakat terkait klaim penguasaan lahan yang sebelumnya dilakukan oleh LAPAN dan kini dilanjutkan oleh BRIN.


Hak masyarakat adat atas tanah ulayat merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi, hukum nasional, serta instrumen hak asasi manusia. Negara tidak boleh menggunakan alasan pembangunan, investasi, maupun kepentingan strategis nasional untuk mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah leluhur mereka.

Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penolakan masyarakat adat terhadap proyek bandar antariksa merupakan bagian dari hak konstitusional dan hak asasi manusia yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara.

Kami juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara, melainkan bagian dari wilayah masyarakat hukum adat yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan demikian, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat harus dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat dan memperoleh persetujuan mereka terlebih dahulu.

Apabila pemerintah tetap memaksakan pengukuran lokasi maupun tahapan pembangunan bandar antariksa tanpa adanya persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terhadap hak atas tanah, hak hidup, hak budaya, dan hak masyarakat adat untuk mempertahankan wilayah tradisionalnya.
Bahwa  untuk itu kami mendesak:
1.    BRIN dan BRIDA segera membatalkan rencana pengukuran lokasi di Kampung Saukobye (Warbon) selama belum ada persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak ulayat.

2.    Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menghormati penolakan masyarakat adat Abrauw dan Rumander terhadap pembangunan bandar antariksa di wilayah adat mereka.

3.    Komnas HAM Republik Indonesia melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek bandar antariksa di Biak.


4.    Seluruh pihak menghormati prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) sebagai standar minimum dalam setiap kebijakan yang menyangkut masyarakat adat.

Reinhart Kmur, S.H
Pengabdi Bantuan Hukum – LBH Papua

kali dilihat