Tebang Hutan di Aceh, Denda Rp 10 Juta

INDEPENDEN - Para kepala suku di sejumlah kampung Pining, Gayo Lues, Aceh membuat kesepakatan untuk menghukum perusak lingkungan. Hukuman bagi perusak kawasan hutan, sungai dan sumber daya alam berupa denda maksimal Rp 10 juta.

Aturan ini merupakan upaya tokoh adat setempat untuk melestarikan lingkungan. Selain itu, aturan yang disepakati secara adat ini juga mengatur kearifan lokal lain, seperti padang pengembalaan atau bahasa setempat disebut Blang Peruweren. Selengkapnya: 10 Juta, Denda Adat Bagi Perusak Lingkungan di Pining

 

kali dilihat