Warga Torobulu Lawan Tambang Nikel, Aparat Terima Uang

Independen.id -- Aparat penegak hukum diam-diam ikut menikmati hasil penambangan nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan di Torobulu diduga rutin memberikan uang yang disebut dana entertainment atau bulanan aparat dengan nominal bervariasi.

Pemberian uang membuat aparat ikut melindungi aktivitas PT WIN yang sarat pelanggaran hukum. Masyarakat Torobulu yang terus berunjuk rasa menyoal dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan, karena aktivitas pertambangan dekat permukiman justru dihadapkan dengan polisi.

Warga Torobulu berinisial AF, 43 tahun, curiga dari lagak lagam aparat yang menginterogasinya dalam ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra pada awal Januari 2024. Pemeriksaannya sebagai saksi justru berisi tuduhan kalau dialah ancaman bagi perusahaan di desanya.

“Kenapa Bapak datang menghalangi kegiatan penambangan di situ? Apa Bapak punya hak? Bapak punya lahan di situ?” Begitu pertanyaan polisi dengan nada membentak yang membekas dalam ingatan AF dua tahun lalu. “Kalau masalah lahan, kami tidak berhak, tetapi lingkungan, kami berhak,” kata AF mengulang kembali jawaban pertanyaan penyidik ketika ditemui, Selasa, 14 Oktober 2025.

Jawabannya sedikit meredam nada tinggi polisi di ruang pemeriksaan. Tanya jawab justru berujung pada tawaran mendamaikan perusahaan dengan warga terlapor. “Bisakah kita atur supaya perusahaan tetap bisa jalan, karena masyarakat ini tidak lama lagi jadi tersangka. Nanti kami bantu,” kata AF meniru ucapan penyidik.

Ia menolak. Berdamai sama saja membiarkan perusahaan terus menambang dekat permukiman tanpa menunjukkan amdal, menghilangkan mata air, merusak sawah serta tambak, mencemari laut, sekaligus merenggut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. “Saya bilang, kalau saya, tidak. Teman-teman juga bilang tidak mau. Kami tetap melawan,” jawabnya tegas. Meski melawan berarti siap dengan dinginnya sel tahanan.

Itu merupakan kali kedua AF diperiksa sebagai saksi sebelum benar-benar ditetapkan tersangka, Senin, 8 Januari 2024. PT WIN melaporkan 32 warga Torobulu pada Selasa, 7 November 2023. Laporan dilayangkan sehari setelah warga berunjuk rasa menolak penambangan nikel dekat permukiman dengan menanyakan amdal perusahaan.

Dari 11 orang yang diperiksa sebagai saksi, dua di antaranya ditetapkan tersangka, termasuk AF. Satu lainnya ialah H, 32 tahun, ibu rumah tangga yang juga warga Torobulu. Keduanya ditetapkan tersangka melalui surat polisi Nomor: S.Pgl/69/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus dan Nomor: S.Pgl/68/III/RES.5.5./2024/Ditreskrimsus, Selasa, 5 Maret 2024, atau empat bulan setelah laporan PT WIN.

Warga Torobulu yang mendatangi langsung lokasi tambang merupakan tampuk untuk meminta Amdal. Total tiga kali warga mengupayakan bertemu pihak perusahaan dengan pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten. Namun, perusahaan dan Dinas Lingkungan Hidup Konawe Selatan tak sekalipun menunjukkan amdal ketika pertemuan di Balai Desa Torobulu pada 25 September dan 26 Oktober 2023. 

Pemerintah daerah hanya menjelaskan PT WIN diberi izin berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor: 660/572/Tahun 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor: 660/111 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel PT WIN di Desa Torobulu, Wonua Kongga, dan Labokeo, tanggal 7 Oktober 2019.

Izin lingkungan PT WIN diterbitkan Surunuddin Dangga pada periode pertamanya menjabat Bupati Konawe Selatan. Izin dari kader Partai Golkar itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Tenggara Nomor: 820/DPMPTSP/XI/2019, tanggal 29 November 2019. Surat berisi persetujuan perpanjangan pertama izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 1.931 hektare.

AF mengaku PT WIN tak pernah melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait amdal, baik penyusunan, penilaian, hingga koreksi. AF justru  “ditarget” perusahaan ketika berunjuk rasa menyoal Amdal. “Saya dikasih bocoran sama karyawannya. "Hati-hati, ini sengaja dibuat jebakan’,” kata AF. “Ternyata memang mereka sudah siapkan kamera. Setiap gerakan kami mereka video.”

Video itu menunjukkan beberapa warga termasuk AF dan H mendatangi lokasi penambangan PT WIN di sekitar menara telekomunikasi Telkomsel bagian barat Torobulu, Senin, 6 November 2023, sekitar pukul 10.00 Wita. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Hentikan Penambangan di Permukiman. Mari Jaga Torobulu yang Tersisa”.

H mengajak warga lain ke arah ekskavator PT WIN yang sedang mengeruk tanah. Operator yang tetap beraktivitas mendorong H naik ke atas roda ekskavator lalu memukul pintunya. Sementara AF menyampaikan kepada pengawas PT WIN agar meminta operator ekskavator berhenti beraktivitas. AF juga melempar segumpal tanah kecil ke arah bucket ekskavator sebagai kode ada orang di sekitarnya.

Rekaman itulah alat bukti untuk menjerat AF dan H. Keduanya dituduh menghalangi aktivitas pertambangan sebagaimana dimaksud Pasal 162 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (terakhir diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam istilah hukum, delik yang dipakai polisi merupakan strategic lawsuit against public participation atau SLAPP. Istilah yang pertama kali diperkenalkan George W. Pring dan Penelope Canan dalam buku berjudul SLAPP's: Getting Sued for Speaking Out di Amerika Serikat tahun 1980-an. SLAPP dimaksudkan menakut-nakuti individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), M. R. Andri Gunawan Wibisana dalam keterangannya sebagai saksi ahli di persidangan AF dan H.

Namun, itu bukan kali pertama AF dan warga Torobulu ditakut-takuti. Delapan orang pernah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Konsel pada Kamis, 28 September 2023. Laporan juga dilayangkan perusahaan sehari setelah warga berunjuk rasa menolak aktivitas penambangan nikel dekat permukiman. AF dan tujuh lainnya enggan memenuhi panggilan klarifikasi yang dijadwalkan polisi pada Senin, 16 Oktober 2023. Belakangan polisi tidak melanjutkan perkara itu. AF menduga perusahaan tak cukup bukti ketika melapor ke Polres Konsel.

 “Memang saya nilai alat buktinya (perusahaan) tidak kuat,” ujar AF, “Waktu itu mereka tidak siapkan kamera untuk video.” 

foto2
Keterangan foto: Dua ekskavator PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mengeruk tanah di atas lahan bekas reklamasi di samping tembok Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya, Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 22 November 2025.

 

Tambang Datang, Air Bersih dan Pencaharian Hilang

Air laut sedang surut di pesisir Torobulu, Senin, 13 Oktober 2025. Dari jembatan ke rumah panggung milik warga berinisial AB di Lorong Bajo, pasir laut cokelat kian memerah menapak bukit di balik pepohonan mangrove. Di sanalah PT WIN menyisakan lubang-lubang tanah menganga, bekas menggali bijih nikel.

Di teras, pria 38 tahun itu sedang memperbaiki mesin perahunya. Secangkir kopi hitam manis dan rokok tanpa cukai tersua di atas meja plastik. Sajian yang menemaninya memperbaiki mesin siang itu. Tak lupa, istrinya menyuguhkan semangkuk rebusan ubi kayu, ubi jalar, dan talas.

AB sudah 10 hari tak melaut, karena malam hari cahaya bulan sedang terang. Wajar saja, sepekan sebelumnya, langit Indonesia baru dihiasi bulan purnama super atau supermoon, tepatnya 7 sampai 8 Oktober 2025. Fenomena yang membawa ikan menjauh ke laut dalam. Arus kencang bulan purnama pun tak menguntungkan AB. Ihwal pencemaran laut di pesisir Torobulu akibat aktivitas tambang nikel makin menyulitkan nelayan kecil sepertinya mencari ikan. 

“Begitulah keadaan sekarang," kata AB dengan dialek suku Bugis yang lekat.

Memancing ikan atau cumi-cumi satu-satunya pilihan bagi AB kala berhenti membudidayakan rumput laut—yang ia sebut agar. Pesisir Torobulu, tempatnya menebar tali rumput laut menjelma menjadi arena lalu-lalang dan berlabuhnya kapal tongkang pemuat nikel.

“Dulu bagus-bagus pencaharian, karena tidak ada tambang,” kenangnya, “Sekarang sudah tidak.”

Tali rumput laut sering kali tertabrak kapal tongkang bikin AB merugi. Petaka lain datang saat lumpur bekas galian tambang nikel hanyut ke pesisir. Rumput laut yang kena lumpur tak berkembang, warnanya keputihan, rontok dari tali, lalu mati.

“Dia (pihak perusahaan) bilang bagus kadar airnya. Istilahnya tidak ada pengaruh tambang,” kesal AB. “Pas saya pasang agar, jatuh-jatuh. Batangnya berlendir.”

Hilangnya rumput laut di pesisir Torobulu diiringi turunnya produksi tahunan di Kabupaten Konsel. Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra mencatat terjadi penurunan signifikan dari 100.710 ton per tahun pada 2014 menjadi 37.515 ton di 2024. Sentra utama rumput laut Konsel kini tersisa di Kecamatan Tinanggea, berjarak 25 kilometer sebelah barat Torobulu. Kepala Bidang Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Marjumagus, mengungkapkan rumput laut memang tanaman yang sangat sensitif. Apabila terkena lumpur, rumput laut tidak akan berkembang bahkan mati. 

“Rumput laut itu sangat sensitif, apalagi dekat pertambangan. Secara teknik budi daya, rumput laut arusnya tidak boleh kencang dan keruh. Keruh saja tidak bisa, apalagi tercemar,” ungkap Marjumagus, Senin, 21 April 2025.

AB tak diam tatkala tempatnya mencari penghidupan direnggut paksa. Hilangnya nafkah Rp6 sampai Rp10 juta setiap kali panen rumput laut dua kali mendorong AB dan petani lain berunjuk rasa di pelabuhan PT WIN sekaligus galangan kapal PT Tridayajaya Mandiri Nusantara. Namun, AB dan lainnya kalah dari perusahaan yang dikawal polisi setiap kali berunjuk rasa.

“Biar saling kenal dengan polisi, mau baku hantam,” ucap AB. “Mengalah saja, karena kita masyarakat biasa kasihan. Dia berpangkat. Mau kita lawan salah-salah masuk penjara.” 

WK, 41 tahun, petani di Desa Mondoe, Kecamatan Palangga Selatan, juga sedang getir dengan aktivitas PT WIN. Aliran air sekaligus kolam tadah hujan untuk menggenangi sawahnya berada tepat di bawah tumpukan material tanah dan batuan (overburden) bekas galian tambang. Buangan material PT WIN bahkan sudah masuk ke lahannya. 

Ketika turun hujan, tumpukan material berjatuhan ke dalam kolam, membawa lumpur menuju sawah seluas 1,6 hektare miliknya. Sawah yang terlanjur terendam lumpur bekas galian tambang menjadi kerdil. WK terpaksa menambah biaya produksi untuk membeli pupuk. Belum lagi pengeluaran untuk membayar pembasmi hama, seperti tikus dan penggerek batang, yang makin sering menyerang padinya.

“Pengalaman saya selama mengolah setelah ada PT WIN, lumpur masuk itu bikin padi agak kerdil,” kata WK, Selasa, 11 November 2025. “Otomatis kita harus mengeluarkan biaya lagi untuk menambah jumlah pupuk. Itu yang selama ini kami lakukan.”

Hal serupa dialami YB, 67 tahun, petambak di Desa Parasi, Kecamatan Palangga Selatan. YB yang telah mengolah tambak sejak 2015 mengaku panennya cukup memuaskan di awal. Namun, seiring PT WIN masif beraktivitas, hasil panennya menurun. Dua tahun terakhir YB bahkan sering merugi.

Udang dan ikan belum mencapai masa panen banyak yang mati. Matinya udang dan ikan diduga air tambak terkontaminasi limbah tambang nikel. Ketika turun hujan, air mengalir dari gunung ke pesisir laut yang menjadi sumber pengairan tambak. Di usia yang tak lagi muda, harapan YB satu-satunya hanya bergantung pada tambak untuk menghidupi keluarga, juga biaya kuliah anak-anaknya.

“Jadi bukannya untung malah buntung. Kasihan kami, mau kasih makan apa anak-anak kalau sudah begini,” keluh YB, Kamis, 18 Desember 2025.

Kegetiran WK dan YB serta gagalnya rumput laut diikuti hilangnya Kali Engko, salah satu sumber air bersih warga Torobulu sejak lama. Kali Engko yang berada tepat di belakang Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya telah menjadi lintasan alat berat dan lalu-lalang kendaraan PT WIN. Perusahaan mengeklaim telah memberikan bantuan sumur bor kepada masyarakat. 

Hanya saja sumur bor bukan bagi masyarakat di dusun 3 dan 4 yang tinggal di pesisir. Warga dekat pesisir laut sama sekali tak dapat menggali sumur atau menyedot air tanah, karena payau. Dua dusun itu kini menggantungkan kebutuhan air bersih dari kolam tadah hujan di tengah lahan bukaan tambang nikel PT WIN yang disebut check dam. AM, 30 tahun, perempuan yang tinggal di Dusun 4 Desa Torobulu pesimis check dam akan terus mengalir ke rumahnya.

“Sampai kapan check dam selalu menghasilkan air? Ketakutan terbesar kami adalah ketika besok check dam menyusut, berkurang, atau bahkan mati,” ujar AM, Senin, 16 Februari 2026.

Warga di dua dusun itu sempat memanfaatkan sumber air dari PAM, bendungan kecil dekat persimpangan jalur tambang dan jalan pengerasan menuju Desa Wonua Kongga. Namun, kualitas air PAM memburuk seiring deru tambang. Bagi perempuan seperti AM, kehilangan air berarti ancaman bagi kehidupan. 

“Yang paling berdampak adalah bagaimana perempuan harus hidup selalu berdampingan dengan air. Memasak atau kerja-kerja domestik dalam rumah butuh sekali air. Ketika air hilang, hidup kami juga terancam,” ungkap AM.

PT WIN yang beraktivitas dekat permukiman dan Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya di Torobulu juga membawa debu ke udara, lantas masuk ke rumah-rumah warga. Pelbagai alasan itulah yang mendorong warga berunjuk rasa dengan mendatangi lokasi tambang, meminta pihak perusahaan membuka Amdal.

foto2
Keterangan foto: Dua ekskavator PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mengeruk tanah di atas lahan bekas reklamasi di samping tembok Sekolah Dasar Negeri 12 Laeya, Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu, 22 November 2025.

Tanya Amdal Diancam Pidana

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Andi Makkawaru, mengatakan PT WIN diberi izin beraktivitas atas dasar amdal PT Billy Indonesia yang lebih dulu beroperasi di Torobulu. Lokasi penambangan nikel PT Billy Indonesia dan WIN merupakan bekas kontrak karya PT International Nickel Company of Canada (INCO) sejak 1968 yang kini bernama PT Vale Indonesia Tbk.

PT INCO resmi melepaskan kontrak karya di Torobulu setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan itu, perusahaan asing harus melakukan tahapan pelepasan atau divestasi kontrak karya kepada pemerintah. Pada 2010, PT INCO menyerahkan konsesinya kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan lalu memberikan izin kepada PT Billy Indonesia.

PT Billy Indonesia lantas beraktivitas di Torobulu pada 2010 sampai 2016. Olehnya itu, kata Andi Makkawaru, PT WIN tidak bertanggung jawab atas konsultasi publik terkait Amdal. Menurutnya, konsultasi publik pertama seharusnya sudah dilakukan PT Billy Indonesia sejak pertama kali beraktivitas di Torobulu.

“Amdalnya sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten. Tahapannya dilaksanakan dengan benar. Berarti masyarakat di sana menerima, cuman memang ada catatan-catatan,” kata Andi Makkawaru, Selasa, 29 April 2025. Catatan-catatan yang dimaksud Andi Makkawaru adalah aktivitas pertambangan tidak boleh mengganggu infrastruktur pendidikan dan pencaharian masyarakat.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra, Muh. Hasbullah Idris, menjelaskan perubahan dari PT Billy Indonesia menjadi PT WIN, karena terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015. Beleid itu mengatur perusahaan tidak terbuka yang memiliki lebih dari satu izin usaha pertambangan harus mengalihkan konsesinya ke perseroan lain. 

Meski dialihkan, PT Billy Indonesia tetap memiliki saham di PT WIN berdasarkan aturan itu. PT WIN lantas memakai dokumen PT Billy Indonesia untuk beraktivitas di Torobulu hingga perpanjangan izin pada tahun 2019. Menurut Hasbullah, perpanjang izin tak harus disertai pembaruan Amdal. Pembaruan hanya dilakukan ketika terdapat perubahan dalam lingkup Amdal. 

“PT Billy Indonesia berubah nama menjadi PT WIN, tetapi dokumen (Amdal) masih yang lama. Amdalnya masih nama PT Billy Indonesia,” jelas Hasbullah ketika ditemui di kantornya, Senin, 26 Januari 2026.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) di Kendari, Sahrina Safiuddin, melihat dokumen Amdal sebagai dasar pengelolaan sumber daya alam bukan hanya sebatas legal dan tidak. Pengelolaan sumber daya alam menuntut legitimasi lewat partisipasi publik untuk memastikan keadaan sesungguhnya di lapangan.

“Jadi setiap kegiatan atau kebijakan memang harus dengan partisipasi masyarakat. Itu mutlak sebagai bentuk legitimasi. Selain legalisasi, ada urusan legitimasi terkait pengakuan masyarakat,” kata Sahrina saat ditemui, Rabu, 28 Januari 2026.

Aksi masyarakat Torobulu menagih dokumen Amdal kepada pemerintah serta perusahaan menunjukkan pemahaman akan amanat konstitusi tentang hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sebaliknya, pembatasan akses publik terhadap izin pengelolaan lingkungan hidup menggambarkan perilaku menyimpang, manipulatif, amdal hanya sekadar di atas kertas, atau dokumennya tidak ada sama sekali.

“Harusnya Amdal itu dokumen publik, bisa diakses siapa saja. Kalau tertutup, mungkin memang belum jadi, tidak ada, atau klaim yang disebutkan dalam amdal tidak realistis. Banyak hal yang tidak bisa ditagih ketika akses partisipasi publik dihambat, termasuk pertanggungjawabannya,” ungkap Sahrina.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, berpendapat, jika punya amdal, PT WIN seharusnya tidak akan menambang dekat permukiman, merusak mata air, mencemari tambak, dan persawahan—yang sejak awal merupakan wilayah kelola tradisional masyarakat.

“Kegiatan yang dilakukan menguatkan dugaan kita perusahaan tidak punya Amdal,” ungkap Andi Rahman, Sabtu, 4 Januari 2026. “Kalaupun misalnya dugaan kita salah, maka akan makin aneh. Kalau sampai Amdalnya ada, perusahaan masih menambang ugal-ugalan, dobel pelanggarannya.”

AF juga mengaku belum pernah melihat langsung Amdal perusahaan. Penelusuran pada amdalnet.kemenlh.go.id, situs Kementerian Lingkungan Hidup, pun tak menampilkan pengajuan Amdal atas nama PT Wijaya Inti Nusantara maupun Billy Indonesia. Seingat AF, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konawe Selatan hanya sebatas menjelaskan hal yang boleh dan tidak dalam melakukan aktivitas pertambangan kepada masyarakat, tanpa menunjukkan amdal.

“Kalau masalah Amdal sepengetahuan saya PT WIN tidak pernah ada sosialisasi,” ungkap AF. “Pernah ada dari DLH menjelaskan apa yang dilakukan ketika mau menambang, tetapi bukan Amdal. Amdalnya tidak pernah dimunculkan.”

Rangkaian penolakan warga tiba pada puncaknya ketika AF dan H ditersangkakan. Keduanya lalu diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri Andoolo pada awal Juli 2024. Total 19 bulan warga Torobulu bolak-balik dan menunggu putusan pengadilan agar benar-benar lepas dari segala tuntutan hukum sejak laporan perusahaan diterima polisi. Meski menerima vonis bebas pada 1 Oktober 2024, sempat ada upaya kasasi Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Namun, upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4146 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 18 Juni 2025 untuk berkas perkara H. Mahkamah Agung berpendapat tindakan H dan warga Torobulu lainnya menghalangi aktivitas PT WIN merupakan perbuatan untuk memperjuangkan hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara berkas perkara AF lebih dulu dikembalikan berdasarkan surat Nomor: 170/PAN.5/HK2.2/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, karena tidak memenuhi syarat formil untuk diajukan kasasi.

Semasa persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Amdal juga tak pernah ditampilkan. Padahal, dokumen Amdal merupakan objek yang mendasari unjuk rasa warga. Tidak ditunjukkannya dokumen izin lingkungan kepada masyarakat telah mengabaikan prosedur penyusunan Amdal itu sendiri yang wajib melibatkan partisipasi bermakna atau meaningful participation: hak warga didengar, diberi penjelasan, dan dipertimbangkan aspirasinya.

“Saya sangat berharap di pengadilan, Amdal dimunculkan, karena itu yang menjadi titik permasalahan,” ungkap AF. “Faktanya sampai sekarang tidak pernah kami diperlihatkan.”

Pola berulang dengan upaya hukum malah berhasil membungkam suara kritis warga Torobulu yang terus meminta dokumen amdal. Cara perusahaan efektif, karena mengiming-imingi AF dengan pekerjaan maupun uang ditolak. Tawaran yang datang padanya bukan hanya dari pihak perusahaan, tetapi juga polisi. 

“Berapa kali memang saya diajak oknum dari kepolisian ketemu di warung makan,” ujarnya, “Saya diminta mundur dari gerakan.”

 

Mengapa Aparat Justru Mengintimidasi Warga?

Polisi yang lebih sibuk mengintimidasi warga alih-alih memastikan aktivitas penambangan nikel di Torobulu tak melanggar hukum erat kaitannya dengan dugaan pemberian uang PT WIN. Dalam catatan bukti transfer pihak perusahaan, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Konsel, Komisaris Polisi (Kompol) Fitrayadi, diduga menerima uang Rp3 juta pada bulan Maret 2021 melalui nomor rekening Bank Mandiri pribadinya.

Saat itu Fitrayadi masih perwira pertama dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) dan menjabat Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konsel. Fitrayadi kembali ke Polres Konsel setelah beberapa kali pindah tugas. Tiga tahun menjabat Kasat Reskrim Polres Konsel atau sejak 2018 sampai 2021, Fitrayadi dipindahtugaskan ke Polresta Kendari dengan jabatan yang sama.

Dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, Fitrayadi mengemban tugas di Polda Sultra sebelum akhirnya kembali ke Polres Konsel dengan jabatan baru sebagai Wakapolres sejak Mei 2025 sampai sekarang. Fitrayadi tak mengakui pemberian uang PT WIN ketika menjabat Kasat Reskrim Polres Konsel. Dia bilang baru enam bulan tugas di Konsel atau sejak menjabat Wakapolres. 

“Maaf, saya baru enam bulan menjabat di Konsel,” kata Wakapolres Konsel, Fitrayadi, Senin, 22 Desember 2025.

Begitu pula AKP Henryanto Tandirerun ketika menjabat Kasat Reskrim Polres Konsel menggantikan Fitrayadi sejak Mei 2021. Henryanto diduga menerima uang PT WIN pada bulan Juli dan Agustus 2021 melalui nomor rekening Mandiri pribadinya masing-masing Rp3 juta.

Setelah menjabat tiga tahun sebagai Kasat Reskrim Polres Konsel, Henryanto pindah ke Polda Sultra sejak Maret 2024. Henryanto tak memberikan respons ketika dimintai klarifikasi terkait pemberian uang PT WIN sejak dihubungi pada Senin, 22 Desember 2025, sampai laporan ini diterbitkan.

Nama lain ialah AKP Marjuni. Dia diduga menerima uang PT WIN Rp2 juta per bulan pada Maret, April, Juni, Juli, dan Agustus 2021. Uang itu masuk ke rekening BRI atas namanya. Marjuni diduga menerima uang dari PT WIN ketika masih menjabat Kepala Satuan Samapta Polres Konsel.

Marjuni bertugas di Polres Konsel sejak 2017 sampai 2022. Selama periode itu, beberapa jabatan yang diemban Marjuni adalah Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat dan Kepala Satuan Samapta Polres Konsel. Dari Polres Konsel, Marjuni pindah tugas dan menjabat Kepala Satuan Samapta Polres Baubau sejak Januari 2023. Marjuni lalu ke Polresta Kendari pada 2024. Di Polresta Kendari, dia sempat menjabat kepala satuan samapta sebelum diberi tugas baru sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Baruga sejak April 2025.

Marjuni tak menampik pemberian uang PT WIN. Dia mengaku menerima uang dari perusahaan ketika memobilisasi personelnya mengawal unjuk rasa yang sering terjadi di Torobulu. Uang pemberian perusahaan pun untuk membeli makan atau minum, karena dibutuhkan personelnya.

“Kalau misalnya ada demo, saya bawa anggota 60 sampai 70 orang. Jarak dari Polres ke sana itu lumayan jauh. Perjalanan pasti anggota lapar, minimal butuh air minum. Kalau misalnya dibilang perusahaan kasih duit, bagaimana, ya? Kalau saya harus menolak kita dikasih makan, faktanya memang anggota butuh,” ucap ketika ditemui di Polsek Baruga, Rabu, 7 Januari 2026.

Marjuni membantah pemberian uang untuk melindungi PT WIN ketika tugas di Polres Konsel. Menurut Marjuni, perusahaan berstatus legal dan tak butuh perlindungan. Dia juga bilang tidak punya kewenangan untuk melindungi PT WIN.

“Orang memberikan suap, karena menjalankan sesuatu yang ilegal, dia berharap usahanya dilindungi. Saya mau lindungi dari apa? Kan begitu. Jadi kalau dibilang saya melindungi, terlalu jauh. Tidak punya kewenangan saya di situ. Kerja saya, kalau ada orang demo saya diperintahkan turun, saya turun,” ungkap Marjuni.

Perwira menengah Ajun Komisaris Besar Polisi Selam yang sebelumnya menjabat Wakapolres Konsel kala berpangkat kompol diduga turut menerima aliran uang melalui nomor rekening BRI pribadinya Rp2,5 juta per bulan pada Maret dan April 2021. Selam tercatat menjabat Wakapolres Konsel selama setahun sebelum pindah ke Polres Konawe dengan jabatan yang sama sejak pertengahan April 2021.  

“Tidak ada itu. Saya di Polres Konsel hanya Wakapolres, bukan penentu dan tidak punya kebijakan maupun kewenangan,” ucap Selam melalui pesan tertulis membantah dugaan pemberian uang PT WIN, Rabu, 7 Januari 2026.

Kompol Faisal Risa juga diduga menerima uang PT WIN pada bulan Maret dan April 2021 melalui rekening Mandiri pribadinya. Ia menerima Rp2,5 juta per bulan pada Maret dan April 2021. Waktu itu Faisal Risa tercatat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Konsel yang mengurus perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, dan pengendalian manajemen operasi.

Setahun menjabat, Faisal Risa dipindahtugaskan dari Polres Konsel. Terakhir Faisal Risa menjabat Kepala Unit Operasional Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) sejak Mei 2025. Faisal Risa tak memberikan respons saat dihubungi terkait dugaan pemberian uang PT WIN sejak Jumat, 9 Januari 2026, sampai laporan ini diterbitkan.

Mantan Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail, diduga turut menerima uang Rp1,5 juta per bulan dari PT WIN pada Maret, Juli, dan Agustus 2021. Ismail bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Konsel sejak Desember 2019. Ismail juga pernah menjabat Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bagian Operasional Polres Konsel menggantikan Faisal Risa. 

Ismail sempat pindah tugas ke Polda Sultra, tetapi kembali lagi sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Konsel sejak Agustus 2023 sampai Oktober 2025. Ismail tak memberi respons terkait dugaan pemberian uang dari PT WIN sejak dihubungi pada Senin, 22 Desember 2025, sampai laporan ini diterbitkan.

Jajaran di bawah Polres Konsel diduga turut menerima aliran uang PT WIN, seperti Ipda Wahid Wahyudin. Ketika menjabat Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Lainea, Wahid Wahyudin diduga menerima uang Rp1 juta dari PT WIN melalui nomor rekening BRI pribadinya pada bulan September 2022.

Pemberian uang kepada Wahid Wahyudin diduga berkaitan dengan lokasi aktivitas PT WIN yang berada di wilayah hukum Polsek Lainea, sama seperti jajaran di atasnya. Namun, Wahid Wahyudin yang kini menjabat Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Konsel tak memberi respons ketika dihubungi sejak Selasa, 27 Januari 2025, sampai laporan ini ditayangkan.

jaringan wni

 

Dari Mana Uang Suap Aparat?

Pos anggaran untuk aparat selalu tercantum dalam arsip rekapitulasi permintaan dana atau monthly cash call  PT WIN. Bocoran dokumen permintaan dana PT WIN merinci kebutuhan yang diajukan ke induk perusahaan, CV Tri Daya Jaya atau Tridaya Group, untuk dibayarkan setiap bulan. Nama dan tanda tangan Direktur Utama sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WIN, Muhammad Nur Iman Djalani, tercantum dalam dokumen sebagai pihak yang mengetahui, lengkap dengan waktu pengajuan.

Salinan rekapitulasi memuat seluruh kebutuhan PT WIN, seperti gaji karyawan, logistik, uang makan, operasional perusahaan, entertainment atau bulanan aparat, community development (comdev), corporate social responsibility (CSR), dan biaya pembebasan lahan masyarakat.

Khusus dana entertainment tahun 2020, uang yang dialokasikan PT WIN bulan April Rp107,5 juta, Juni Rp122,5 juta, Juli Rp122,5 juta, Agustus Rp123,5 juta, September Rp123,5 juta, Oktober Rp123,5 juta, November Rp140,5 juta, dan Desember Rp140,5 juta.

Pada 2021, jatah aparat bulan Januari Rp140,5 juta, Maret Rp140,5 juta, Mei Rp141,5 juta, dan Juni Rp141,5 juta. Jumlah itu naik pada 2022 dan 2023. Di bulan September 2022, uang bulanan untuk aparat Rp167 juta. Sementara bulan Maret 2023 Rp174,4 juta dan April 2023 Rp174,4 juta. 

Daftar jabatan yang selalu masuk pengajuan PT WIN adalah Kapolres Konsel (Rp25 juta), Wakapolres Konsel (Rp2,5 juta), Kabagops Polres Konsel (Rp2,5 juta), Kasat Narkoba Polres Konsel (Rp1,5 juta sampai Rp2,5 juta), Kasat Reskrim Polres Konsel (Rp3 juta), Kasat Intel Polres Konsel (Rp2,5 juta), Kasat Lantas Polres Konsel (Rp1 juta sampai Rp2,5 juta), Kasat Sabhara Polres Konsel (Rp2 juta sampai Rp2,5 juta), dan Kanit Polres Konsel (Rp1,5 juta sampai Rp3 juta).

Jabatan lainnya adalah Kapolsek Lainea (Rp3 juta), Wakapolsek Lainea (Rp1 juta), Kanit Reskrim Polsek Lainea (Rp1 juta sampai Rp2 juta), Kapolsek Palangga Selatan (Rp2,5 juta), Danpospol Torobulu (Rp2,5 juta sampai Rp4 juta), hingga Tipiter Polda Sultra (Rp20 juta). Danramil Lainea (Rp2,5 juta), Babinsa Torobulu (Rp1 juta), Babinsa Lainea (Rp1 juta), Danposal Torobulu (Rp2,5 juta), Syahbandar Torobulu (Rp1 juta), dan Danrem 143/Halu Oleo (Rp17 juta), tak luput dari calon penerima dana entertainment. 

Jabatan di luar aparat kepolisian sebagai calon penerima dana entertainment memang masuk dalam rekapitulasi pengajuan PT WIN. Hal itu dikuatkan dengan bukti transfer pihak perusahaan kepada mantan Komandan Pos TNI Angkatan Laut (Danposal) Torobulu, Letda Laut Dadang Nurwahyudi.

Dadang Nurwahyudi diduga tiga kali menerima uang berdasarkan bukti transfer pihak perusahaan. Masing-masing pada bulan Maret 2021 senilai Rp500 ribu, April Rp2,5 juta, dan Juni Rp2,5 juta. Uang Rp500 ribu pada Maret 2021 merupakan sisa pembayaran dari total Rp2,5 juta berdasarkan keterangan transfer pihak perusahaan.

Mantan Kepala Syahbandar Torobulu, Rahman Saliha, juga menerima Rp1 juta dari PT WIN sebanyak dua kali melalui rekening Mandiri pribadinya pada Juli dan September 2022. Pemberian uang kepada Rahman Saliha berkaitan dengan izin berlayar kapal tongkang yang memuat nikel PT WIN. Namun, Dadang Nurwahyudi maupun Rahman Saliha tak memberikan respons sejak dihubungi pada Senin, 22 Desember 2025, hingga laporan ini diterbitkan.

Jabatan aparat pemerintah, seperti Camat Laeya (Rp5 juta) dan Palangga Selatan (Rp5 juta) juga masuk dalam daftar calon penerima dana entertainment bersama enam kepala desa lingkar tambang, yakni Torobulu (Rp2,5 juta), Wonua Kongga (Rp2,5 juta), Labokeo, Mondoe (Rp2,5 juta), Wawowonua (Rp2,5 juta), dan Parasi (Rp2,5 juta).

Kepala Desa Torobulu, Nilham, mengaku tidak pernah menerima dana entertainment, meski jabatannya selalu terdaftar dalam rekapitulasi pengajuan PT WIN. “Kalau dana entertainment itu tidak pernah (menerima),” ucap Nilham, Senin, 22 Desember 2025. Jawaban Kepala Desa Mondoe, Aswan, pun demikian. Dia mengaku tidak pernah menerima pemberian uang dari PT WIN. “Kalau bagi-baginya uang tidak ada,” ucap Aswan, Selasa, 14 Oktober 2025.

Begitu pula Kepala Desa Wonua Kongga, La Ode Sabaino. Ia mengaku tidak paham dengan dana entertainment PT WIN. “Saya tidak paham yang dimaksud,” kata Sabaino, Senin, 22 Desember 2025. Wilayah Nilham, Aswan, dan La Ode Sabaino, merupakan tiga desa yang menjadi lokasi utama aktivitas PT WIN.

Sementara sisa calon penerima dana entertainment adalah penjaga perlintasan jalan hauling PT WIN (polisi dan dinas perhubungan), penjaga Kantor PT WIN (polisi, TNI AD, dan TNI AL), pengamanan dump truck (polisi), wartawan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang ikut melindungi aktivitas anak perusahaan Tridaya Group itu. PT WIN mengajukan dana untuk mereka dengan nilai bervariasi, antara Rp2,5 sampai Rp17,5 juta.

Direktur Utama sekaligus KTT PT WIN, Muhammad Nur Iman Djalani, mengatakan pemberian uang kepada aparat merupakan CSR perusahaan. Meski fungsi serta penganggarannya berbeda dengan dana entertainment, Nur Iman bilang itu CSR dan salah penyebutan. 

“Masalah entertainment itu saya kira penggunaan bahasanya yang salah,” kata Nur Iman, Rabu, 27 Agustus 2025. “Sebenarnya itu program CSR kami. Jadi kita bantu kalau ada aparat-aparat yang memiliki kegiatan.”

Kendati hanya tertulis jabatan dan nominal, rekapitulasi pengajuan dana PT WIN setiap bulan selalu sesuai bukti transfer kepada aparat. Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Andi Rahman, bilang praktik suap kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah merupakan “rahasia umum” untuk melindungi aktivitas perusahaan bermasalah. Sikap aparat penegak hukum dan pemerintah di lapangan makin menguatkan dugaan itu.

“Misalnya kasus yang kita hadapi di Torobulu ketika masyarakat menjalankan hak konstitusionalnya, mereka ditetapkan tersangka,” ungkap Andi Rahman. “Tentu ini bukan lagi rahasia umum. Memang faktanya seperti itu, karena dugaan kita tameng perusahaan adalah oknum-oknum aparat penegak hukum.”

 

Rekam Jejak Juragan Wijaya Inti Nusantara

Pengusaha asal Kota Makassar, Frans Salim Kalalo serta keluarganya, merupakan pemilik dan orang di balik PT WIN. Izin usaha pertambangan (IUP) di Torobulu diperoleh PT WIN melalui peralihan dari PT Billy Indonesia yang merupakan anak usaha PT Billy International Corporation antara tahun 2016 sampai 2017.

Berdasarkan profil PT WIN dari situs administrasi hukum umum (AHU), Frans Salim Kalalo merupakan direkturnya. Anak Frans Salim Kalalo, Anthony Kalalo, ditempatkan sebagai komisaris, sedangkan Muhammad Nur Iman Djalani menyandang Direktur Utama PT WIN.

Namun, Anthony Kalalo dan Muhammad Nur Iman Djalani tak punya kepemilikan saham di PT WIN. Pemilik saham hanyalah nama Frans Salim Kalalo, menguasai 600 lembar (Rp60 juta) atau 1 persen. Sementara 59.400 lembar (Rp5,940 miliar) atau 99 persen saham dikuasai PT Tri Daya Jaya (TDJ).

Nama Anthony Kalalo baru masuk dalam daftar kepemilikan saham di PT Tri Daya Jaya bersama ayah, ibu, serta dua saudarinya, yakni Deasy Kalalo dan Devy Kalalo. Istri Frans Salim Kalalo, Lelly Uchee, yang menduduki Komisaris PT Tri Daya Jaya menguasai 96 lembar saham atau 38,4 persen; Anthony Kalalo 36,4 persen; Deasy Kalalo 12 persen; Devy Kalalo 12 persen; sedangkan Frans Salim Kalalo hanya 1,2 persen. Sementara Muhammad Hatta yang merupakan Direktur PT Tri Daya Jaya nol saham.

Selain pertambangan nikel, perusahaan di bawah konglomerasi Tridaya Group milik Frans Salim Kalalo itu bergerak di berbagai bidang, seperti perhotelan, pabrik pengolahan minyak kelapa sawit, penyedia alat berat, smelter atau pemurnian nikel, dan galangan kapal. Nama Frans Salim Kalalo memang tak pernah tampil secara terbuka di muka publik, tetapi sering berperkara di pengadilan terkait bisnis ekstraktif di Sulawesi.

Pada tahun 2024, CV Nusantara Daya Jaya, kontraktor tambang nikel milik Frans Salim Kalalo pernah digugat ke Pengadilan Negeri Andoolo, karena menyerobot lahan warga di Desa Lawisata, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. Dalam putusan Nomor 17/Pdt.G/2024/PN Adl tanggal 17 Desember 2024, CV Nusantara Daya Jaya terbukti merusak dan menebang pohon milik Sunaya untuk lahan pertambangan.

Frans Salim Kalalo juga sempat saling lapor dengan Direktur CV Selaras Maju, Steven Yohanes Kambey, terkait jual beli saham perusahaan tambang nikel. Frans Salim Kalalo melaporkan Steven Yohanes Kambey ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli saham CV Selaras Maju, perusahaan tambang nikel di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada pertengahan 2023.

Dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Palu berdasarkan putusan perkara Nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Pal, Frans Salim Kalalo membeli CV Selaras Maju senilai Rp8 miliar pada 10 Juli 2020. Pembelian saham lalu dituangkan dalam akta notaris Nomor: 19 tanggal 25 November 2020 yang dibuat dan ditandatangani Roosye Evitina Soriton.

Frans Salim Kalalo juga mengaku sebagai direktur setelah mengakuisisi 80 persen saham CV Selaras Maju. Sementara 20 persen sisanya masih dimiliki Steven Yohanes Kambey. Frans Salim Kalalo lantas melaporkan Steven Yohanes Kambey yang juga bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palu, karena menambang di atas IUP CV Selaras Maju tanpa seizinnya pada Maret 2023.

Di medio yang hampir sama, Steven Yohanes Kambey mengajukan gugatan perdata terhadap Frans Salim Kalalo bersama notaris Roosye Evitina Soriton terkait perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 Mei 2023. Dalam perkara Nomor: 162/Pdt.G/2023/PN Mks, Steven Yohanes Kambey meminta hubungan jual beli saham dengan Frans Salim Kalalo diputus. Dia juga meminta surat perjanjian jual beli saham CV Selaras Maju tertanggal 10 Juli 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Selain itu, dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1087/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, Frans Salim Kalalo dan perusahaannya PT Tri Daya Jaya pernah digugat Direktur PT Muara Karya Jaya (MKJ), Basmala Septian Jaya. Dalam perkara itu, Basmala Septian Jaya meminta PT Tri Daya Jaya untuk menghentikan aktivitas di wilayah izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tekonindo, perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

PT Tri Daya Jaya dan PT Tekonindo sebenarnya diduga merupakan dua perusahaan milik Frans Salim Kalalo. Meski demikian, Frans Salim Kalalo tetap diminta tidak memerintahkan pihak mana pun melakukan aktivitas di wilayah PT Tekonindo.

Dugaan kepemilikan Frans Salim Kalalo atas PT Tekonindo, karena kedudukan korespondensi sama dengan perusahaannya yang lain, seperti PT WIN, CV Tri Daya Jaya, CV Nusantara Daya Jaya, PT Tri Daya Jaya, PT Tridayajaya Mandiri Nusantara, PT Vasco Ocean Lines, PT Tridaya Indo Mineral, PT Kasmar Matano Persada, dan PT Tridaya Inti Property.

Seluruh perusahaan itu beralamat di Jalan Anuang Nomor 86, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, perkara dengan PT Muara Karya Jaya berakhir damai, karena Basmala Septian Jaya mencabut gugatan setelah adanya mediasi pada Kamis, 20 Februari 2025.

 

Hubungan PT Billy Indonesia dan Frans Salim Kalalo

Frans Salim Kalalo dan PT WIN pernah berperkara secara langsung dengan Distomy Lasimon, pemilik PT Billy Indonesia dan pemegang lebih dari 25 persen saham PT Muara Karya Jaya berdasarkan data pemilik manfaat AHU. Kedua pihak berperkara di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam gugatan wanprestasi atau ingkar janji Nomor: 18/Pdt.G/2024/PN Mks, Distomy Lasimon meminta Frans Salim Kalalo membayar kerugian materil atas keuntungan yang belum dibayarkan Rp604 miliar. Distomy Lasimon juga meminta Frans Salim Kalalo membayar kerugian imateril Rp1 triliun dan terus melaksanakan isi perjanjian berupa pembayaran 40 persen setiap keuntungan bersih hasil penjualan bijih nikel PT WIN di Torobulu.

Gugatan memang hanya tercatat pada petitum sistem informasi penelusuran perkara, tidak dalam putusan, karena kedua belah pihak berakhir damai. Kerahasiaan perusahaan juga diduga menjadi alasan tidak diunggahnya perkara ke website Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Namun, perkara itu menunjukkan Distomy Lasimon dan Frans Salim Kalalo memiliki hubungan dekat dalam bisnis tambang nikel, baik di Pulau Kabaena maupun Torobulu. Kedekatan keduanya juga terikat perjanjian pembayaran 40 persen dari setiap keuntungan bersih hasil penjualan bijih nikel PT WIN. Perjanjian diduga berkenaan dengan lepasnya IUP di Torobulu dari PT Billy Indonesia ke PT WIN.

Khusus PT Billy Indonesia selaku penerima 40 persen keuntungan bersih penjualan bijih nikel PT WIN, perusahaan itu milik keluarga Distomy Lasimon dan Emi Sukiati Lasimon. Sebanyak 99 persen saham PT Billy Indonesia dimiliki PT Billy International Corporation dan 1 persen Emi Sukiati Lasimon. PT Billy Indonesia merupakan perusahaan tambang bauksit yang kini menguasai lahan seluas 1.122 hektare di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Lewat PT Billy Indonesia, keluarga Distomy Lasimon dan Emi Sukiati Lasimon juga menguasai 99 persen saham PT Narayana Lambale Selaras (NLS) yang juga merupakan perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena berdasarkan hasil riset berjudul “Bagaimana Demam Nikel Menghancurkan Pulau Kabaena dan Ruang Hidup Suku Bajau?” oleh Satya Bumi dan Walhi Sultra.

Alamat PT Billy Indonesia dan PT Narayana Lambale Selaras juga sama berdasarkan data dari situs minerbaone.esdm.go.id, yakni di Jalan Komjen Pol. M. Jasin Nomor 88, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu (belakang Polda Sultra), Kota Kendari. Distomy Lasimon dan Emi Sukiati Lasimon juga terhubung dengan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) melalui kepemilikan 95 persen saham PT Billy International Corporation. 

Hasil riset Satya Bumi dan Walhi Sultra menunjukkan Direktur PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah, Widdi Aswindi, memiliki peran di kancah politik nasional. Widdi Aswindi pernah menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional, konsultan pemenangan mantan Gubernur Sultra Nur Alam, dan terhubung dalam tim pemenangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024.

Penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah pun berkelindan dengan perkara korupsi Nur Alam. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2633K/PID.SUS/2018, Nur Alam terbukti menerima suap terkait penerbitan izin PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2008–2014.

Nur Alam terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun serta diharuskan mengganti Rp2,7 miliar. Dalam buku berjudul “Jejak Korupsi Sumber Daya Alam: Menganiaya Alam, Merusak Hutan” yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024 menyebut Widdi Aswindi ikut terlibat dalam perkara korupsi Nur Alam. Sementara Distomy Lasimon dan Emi Sukiati Lasimon beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi, karena kepemilikan saham PT Billy International Corporation di PT Anugrah Harisma Barakah.

Distomy Lasimon juga terkait dengan PT Almharig—tambang nikel di Pulau Kabaena—berupa kepemilikan saham sebesar 40 persen. PT Muara Karya Jaya bahkan disebut sebagai induk PT Almharig dan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS). Di PT Tambang Bumi Sulawesi, Distomy Lasimon tercatat sebagai pemegang saham lebih dari 25 persen.

Andi Rahman melihat PT WIN dan jaringan penerima manfaatnya hanyalah perusahaan kecil di Sultra. Skandal PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun adalah contoh nyata aparat penegak hukum dan pemerintahan bekerja sama melindungi aktivitas tambang nikel bermasalah di Sultra.

Praktik dugaan pemberian uang kepada aparat penegak hukum dan pemerintahan merupakan tindak pidana korupsi yang idealnya ditindak tegas. Namun, penegakan hukum tampaknya akan sulit melihat daftar calon penerima dana entertainment PT WIN. Daftarnya bukan per orang, melainkan melibatkan institusi penegak hukum dari bawah sampai pucuk pimpinan.

“Kalau dilihat daftarnya, dugaan kita memang banyak yang terlibat. Mulai dari unsur pemerintah sampai aparat penegak hukumnya. Wartawan dan LSM bahkan ada di daftar itu,” ujar Andi Rahman. “Pertanyaan kita selanjutnya apakah pelanggaran akan ditindaklanjuti? Kita kadang pesimis sebenarnya, terutama warga.” (LO)

 

 

kali dilihat