Ditekan Ormas Garis Keras, Polisi Bubarkan Festival Kebudayaan Waria-Bissu

INDEPENDEN.ID – Kepolisian Sulawesi Selatan membubarkan Pekan Olah Raga dan Seni (Porseni) Waria-Bissu yang sedianya berlangsung di Soppeng, 19 – 22 Januari 2017. Menurut pegiat HAM yang mewakili Federasi Arus Pelangi, Ridwan, kegiatan ini dihentikan paksa setelah kepolisian mendapat ancaman dari ormas Forum Umat Islam Soppeng (FUIS).

“Pernyataan Polisi ini didahlui dengan laporan pengaduan yang dilakukan oleh Forum Umat Islam Soppeng (FUIS) pada tanggal 16 Januari setelah siaran langsung tentang kegiatan Porseni di TV Soppeng,” kata Ridwan dalam keterangan persnya, Kamis (19/01).

Seperti diketahui, dalam kebudayaan masyarakat bugis, Bissu adalah kaum pendeta yang tak memiliki golongan gender. Peran mereka dianggap dapat menjadi perantara dewa dan manusia. Di Indonesia, golongan Bissu semakin dianggap pelestari tradisi Bugis yang berjasa bagi kekayaan budaya nasional.

Awalnya panitia sudah mengantongi izin dari Bupati Soppeng. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari DPRD Soppeng. Izin juga disampaikan ke kepolisian tingkat kepolisian resort Soppeng hingga ke kepolisian daerah Sulawesi Selatan.

“Namun proses perizinan dipersulit di tingkat Polda, dimana Polda meminta daftar peserta, bahkan nama dan nomor telepon dari pimpinan organisasi waria/bissu setiap Kabupaten/Kota,” kata Ridwan.

Ridwan melanjutkan, polisi juga mengancam menolak izin penyelenggaraan jika permintaan mereka tidak dipenuhi. Polisi juga menuntut panitia menandatangani surat yang yang berisi panitia akan bertanggung jawab bila terjadi sesuatu.

Kamis Sore, 19 Januari 2016 pukul 17.00 WITA, komunitas waria/Bissu tetap  menjalankan acara dan memulai pawai. Namun mereka dihadang dan dibubarkan oleh polisi dengan alasan tidak ada izin. Peserta menolak membubarkan diri. Sekitar pukul 17.18 WITA terdengar suara tembakan peringatan tanda peserta harus segera membubarkan diri.

Proses negosiasi panjang panitia dengan Kepolisian Resort Soppeng, dan pemerintah daerah termasuk Bupati, Kepala Kejaksaan, Dandim, Kapolres dan Wakil DPRD Soppeng berakhir pada pukul 19.55 WITA. Hasilnya, kegiatan Porseni tidak diberikan izin dan tidak boleh diselenggarakan. Alasanya, pihak kepolisian tidak dapat menjamin keamanan kegiatan sebab 16 ormas islam mengancam akan melakukan demonstrasi. Kronologis selengkapnya:Pernyataan Sikap Federasi Arus Pelangi.
 

Menyikapi hal ini, Federasi Arus Pelangi meminta pemerintah untuk mengusut dan menindak tegas tindakan inkonstitusional Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Soppeng, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, dan Kepolisian Resort Kabupaten Soppeng.

“Sebab yang tidak memberikan jaminan rasa aman terhadap warga Negara, dalam hal ini khususnya para waria/bissu dan masyarakat Soppeng,” kata Ridwan.

Selain itu, Federasi Arus Pelangi juga meminta pemerintah dan kepolisian Indonesia mengambil sikap tegas terhadap tindak-tindak kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh kelompok-kelompok intoleran seperti FUIS. Kepolisian Indonesia wajib menjalankan mandatnya melindungi warga Negara, yang telah tertuang jelas dalam Tri Brata dan Catur Prasetya Kepolisian Republik Indonesia.

“Terakhir, Federasi Arus Pelangi menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia –baik buruh maupun petani, mahasiswa dan kaum miskin kota, rakyat Papua dan seluruh kelompok tertindas—untuk menyatukan kekuatan, merebut dan mempertahankan ruang demokrasi, demi melawan segala bentuk penindasan dan pelanggaran HAM,” kata Ridwan.

 

M. Irham

kali dilihat