INDEPENDEN – Revisi Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) resmi dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan, Rabu (22/11). Informasi ini sontak mengagetkan publik apalagi selama ini proses revisi UU yang jadi momok kebebasan bereskpresi itu minim keterlibatan masyarakat yang notabene berkepentingan.
Sehingga kelompok masyarakat sipil yang meriung di bawah Koalisi Serius Revisi UU ITE kembali mendesak penundaan pengesahan revisi kedua UU ITE tersebut.
“Hingga saat ini masyarakat belum menerima salinan resmi naskah rancangan revisi UU ITE karena proses pembahasan selama ini dilakukan secara tertutup dan tidak membuka ruang partisipasi publik yang bermakna,” kata Koalisi Serius Revisi UU ITE dalam siaran persnya yang diterima Independen.id pada Rabu malam.
Koalisi Serius ini terdiri dari 29 kelompok organisasi sipil termasuk Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial dan Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, SAFENET dan masih banyak lagi.
Berdasarkan catatan koalisi, dari 14 kali rapat kerja yang dilakukan oleh panitia kerja (Panja) Komisi I dan DPR RI hanya beberapa rapat saja yang diumumkan secara resmi ke publik dengan risalah rapat yang hanya berisi siapa saja yang hadir tanpa menyertakan isi pembahasan. Selain itu, draf rancangan revisi UU ITE yang dibahas juga tidak pernah diumumkan secara resmi, sehingga masyarakat sipil kesulitan untuk melakukan proses pengawasan dan pemantauan terhadap pembahasan revisi undang-undang ini.
Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian memaparkan tidak dipungkiri bahwa selama ini partisipasi dari masyarakat terhadap Revisi Kedua UU ITE memang ada, namun apakah masukan yang diberikan tersebut dipertimbangkan atau masuk ke dalam muatan revisi tidak pernah diketahui.
"Revisi ini seharusnya momentum untuk menutup ruang kriminalisasi dengan menggunakan perangkat hukum atau judicial harrasment. Pemerintah seharusnya sadar bahwa ini tidak sehat untuk demokrasi." paparnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu, 22 November 2023.
Lebih lanjut, Rozy juga menilai bahwa pendapat dari berbagai fraksi yang disampaikan pada rapat kerja Komisi I DPR RI dengan pemerintah tidak menyoroti terkait pasal-pasal pidana yang selama ini mengkriminalisasi masyarakat sipil, melainkan menunjukkan semangat untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
"Praktik seperti ini menambah nilai degradasi atau penurunan angka demokrasi di Indonesia, di mana pembahasan undang-undang yang selama ini menjadi problem bagi demokrasi ternyata dilakukan secara tertutup, rahasia, dan diam-diam," papar Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI).
Lebih lanjut, tertutupnya pembahasan revisi kedua UU ITE menyalahi prinsip negara demokrasi yang seharusnya membuka partisipasi bermakna bagi publik, sebuah prinsip di mana seharusnya masyarakat memiliki hak untuk didengarkan, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk dipertimbangkan masukkannya, hak untuk mendapatkan penjelasan, serta hak untuk mengajukan komplain (right to be heard, right to informed, right to be considered, right to be explained, right to be complained).
Koalisi Serius juga mencatat selama proses revisi kedua UU ITE, pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE terus digunakan untuk membungkam suara-suara rakyat yang kritis.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2023, setidaknya ada 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah UU ITE. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat menjelang momentum politik Pemilu 2024.
"Yang diharapkan masyarakat sipil dari revisi kedua ini adalah perbaikan yang substansial terhadap pasal-pasal bermasalah yang selama ini sering disalahgunakan, sehingga revisi yang dilakukan harus total dan memastikan hasilnya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," papar Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet.
Selain masih bercokolnya pasal-pasal pidana yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang kritis, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai revisi kedua UU ITE ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi.
Kewenangan ini muncul melalui penambahan kewenangan pemutusan akses dan memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses yang dianggap melanggar hukum, bermuatan pornografi, perjudian, dan lainnya. Pemerintah juga berwenang memoderasi konten yang dianggap berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu/masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini muncul dalam Pasal 40 ayat 2B, 2C, dan 2D.
Dengan ketentuan ini, negara bisa dengan mudah memutus akses terhadap informasi yang dianggap berbahaya. Ini diperkuat pemberian kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) memutus sementara akun media sosial, rekening, uang elektronik, dan aset digital dalam Pasal 43 ayat 5 huruf L.
Pemerintah tidak belajar dari kasus pemutusan akses internet di Papua pada 2019 yang akhirnya dinyatakan melanggar hukum oleh Mahkamah Agung. Jika disahkan, revisi kedua UU ITE ini justru akan menjadi landasan hukum bagi kesewenang-wenangan negara alih-alih melindungi hak asasi manusia.
Untuk itu, karena melihat perkembangan pembahasan revisi kedua UU ITE yang mengkhawatirkan ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Revisi UU ITE mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menunda pengesahan RUU ITE Perubahan Kedua sampai seluruh pasal bermasalah dibahas secara tuntas dan tidak lagi berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Koalisi ini juga mendesak pemerintah dan DPR membuka dokumen revisi kedua UU ITE secara transparan sehingga publik mengetahui seluruh isi naskah dan dapat melakukan analisis serta memberikan masukan sebelum disahkan pada pembahasan tingkat II.
Kelompok masyarat sipil tersebut juga menolak praktik ugal-ugalan dari Pemerintah dan DPR RI yang mengabaikan partisipasi publik bermakna dalam revisi UU ITE.
Praktik yang sama juga terlihat saat Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, UU Minerba, Revisi UU KPK, Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Omnibus Law UU Kesehatan dan Revisi KUHP yang pada akhirnya merugikan publik dan hanya menguntungkan para elite.
Bocoran Pasal yang diubah
Revisi Kedua UU ITE telah diusulkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI setelah mendapat persetujuan pemerintah.
Menurut Ketua Panja Revisi UU ITE, Abdul Kharis, revisi tersebut mencakup 38 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), termasuk 7 DIM usulan yang bersifat tetap, 7 DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi.
Dikutip dari situs DPR RI, beberapa perubahan mencakup:
- Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
- Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA
- Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut – nakuti
- Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
- Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1
- Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan
RUU Perubahan Kedua UU ITE telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat nomor R-58/Pres/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 dan setelah 14 pertemuan antara pemerintah dengan Komisi I DPR RI, akhirnya dibawa ke rapat paripurna.