Oleh: Betty Herlina
Independen- “Kita tidak mesti membahas hasil kecurangan pemilu berbasis dari hasil SIREKAP, bahkan tidak perlu juga bicara kecurangan dari hasil pemilu. Sebab jika kita meyakini proses ini dicurangi, maka hasilnya pasti bermasalah,” kata Feri Amsari dari Themis Indonesia.
Konteks kecurangan pemilu, lanjut akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) tersebut, jangan melihat hanya dari hilirnya saja, namun harus dari hulu proses pelaksanaan.
Dimana proses pemilu di Indonesia sudah dicurangi mulai dari proses pelantikan penjabat daerah, pengguliran bantuan sosial (bansos), gentong babi politik termasuk dalam penempatan peran dari kepala desa yang ada.
Feri melihat pada hari H pelaksanaan pemilu, tidak ada niat dari pemerintah untuk memastikan semua warga negara bisa menyalurkan hak suaranya. Mengingat banyak temuan di lapangan yang menunjukan inkonsistensi syarat pemilih untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Beberapa temuan di lapangan menunjukan ada yang membolehkan cukup dengan membawa KTP saja bagi yang tidak mendapatkan undangan, atau sebaliknya. Akibatnya banyak pemilih yang kecewa saat tiba di TPS dan tidak memilih.
“Negara tidak memikirkan membangun program untuk orang mudah pindah memilih. Bahkan kalau dilihat dari KTP yang sudah elektronik, proses pindah memilih jauh lebih gampang. Misalnya membuat posko pindah memilih di TPS,” lanjut Feri.
Sementara dari sistem penginputan yang dilakukan ada kejanggalan-kejanggalan yang seharusnya tidak diterima namun tetap diterima. Ia mencontohkan, proses input dari SIREKAP yang bisa memunculkan surat suara sebanyak 800 dari satu TPS, padahal setiap TPS sudah jelas maksimun hanya bisa menampilkan suara dari 300 surat suara.
“Jadi batasan pemilih di TPS itu 300 suara, kenapa tidak dibuat sistem yang sangat sederhana, kalau ada orang yang menginput sesuatu lebih angkanya dari 300 ya pasti di tolak. Seharusnya KPU bisa membuat sistem yang mampu menolak kalau ternyata suara yang dikirimkan itu lebih dari 300. Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa KPU tidak mampu membuat sistem yang semudah itu. Dugaan saya, KPU memang ikut terlibat membangun proses kecurangan ini ,” imbuhnya.
Hasil pemilu tak bisa dilegitimasi
Sementara itu laporan temuan yang digagas Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Themis Indonesia, dari 10 daerah yang dijadikan sampel pemantauan pemilu 2024 ada dugaan 105 kecurangan yang melibatkan berbagai jenis pelanggaran seperti netralitas pejabat/aparatur negara dan desa, politik uang, dan manipulasi suara.
Dugaan pelaku pelanggaran terkait pilpres mayoritas mengarah pada kampanye/dukungan untuk pasangan calon (Paslon) tertentu.
“Masifnya kecurangan yang terjadi dari hasil pemilu 2024 adalah pemilu yang sangatlah tidak demokratis, tidak jujur, lalu mengangkangi prinsif demokratis, sehingga bisa kita simpulkan pemilu 2024 ini tidak bisa kita berikan legitimasi bagi siapapun yang nanti ditetapkan sebagai pemenang pada pemilu 2024,” kata Hemi Lavo dalam peluncuran Laporan Peta Kecurangan Pemilu : Data Pasca Pemungutan Suara, Kamis (22/02/2024).
Hasil pemantauan TPS dalam pemilu 2024 menunjukkan adanya beberapa isu. Di antaranya adalah inkonsistensi syarat pemilih untuk menggunakan hak pilih di TPS. Di beberapa TPS, pemilih hanya diharuskan membawa undangan C6, tetapi di lainnya, mereka harus membawa C6 dan KTP. Hal ini menyebabkan beberapa pemilih pulang dan tidak semua kembali untuk menggunakan hak suara mereka.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil foto C1 oleh petugas PPS di beberapa TPS, seperti di Aceh. Ada pula masalah dengan SIREKAP yang tidak mampu menghitung jumlah perolehan suara dengan akurat, dengan temuan jumlah suara partai dan caleg yang tidak sesuai dengan total perolehan suara.
Secara umum, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan netralitas, terutama yang melibatkan kepala desa. Selain itu, terdapat juga pelanggaran berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu. Sebaran penggelembungan suara dalam SIREKAP pun tercatat di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.
Dari 105 temuan dugaan kecurangan diketahui paling banyak kecurangan pemilihan legislatif (pileg) mencapai 34 persen, sementara kecurangan yang bersifat umum ada 29 persen dimana bentuknya terkait profesionalitas penyelenggara pemilu. Sedangkan dugaan kecurangan umumnya terkait dengan netralitas pejabat/ aparatur negara/desa, netralitas/ profesionalitas penyelenggara pemilu, dan politik uang paling banyak 34 persen ditemukan berkaitan dengan dengan netralitas kepala desa.
Selain itu, Sementara hasil pemantauan kampanye pemungutan suara di 10 provinsi, diketahui paling banyak temuan dan informasi dugaan kecurangan berkaitan dengan Pilpres mengarah pada kampanye/dukungan untuk paslo Prabowo-Gibran.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI),Sasmito Madrim, menambahkan, dalam proses pemantauan ini Koalisi Masyarakat Sipil melibatkan 50 pemantau yang terdiri dari 30 jurnalis dan 20 orang dari pemantau terlatih.
“Kemungkinan data yang disampaikan itu kemungkinan masih lebih rendah dari berbagai kecurangan yang terjadi diberbagai wilayah yang lain,” katanya.
Adapun 10 daerah yang dijadikan sampel pemantauan pemilu 2024, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian Banten, Bali, NTT, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Proses pemantauan dilakukan sejak 25 Januari 2024. Dimana fokus pemantauan meliputi terkait politik uang, terkait penyalahgunaan fasilitas negara, serta terkait netralitas aparatur pejabat negara dan kepala desa, terkait netralitas penyelenggara serta pemungutan dan rekapitulasi suara tanggal 14 sampai 20 Maret 2024.
Untuk diketahui, sejak diluncurkan pada 7 Januari 2024, kecuranganpemilu.com telah menerima 49 aduan publik. Dari jumlah tersebut, 27 aduan yang mengandung indikasi pelanggaran pidana pemilu telah diteruskan oleh Themis Indonesia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, pada 23 Januari 2023, ICW, Themis, AJI Indonesia bersama dengan koalisi masyarakat sipil lain seperti Perludem, PBHI, dan Lokataru melaporkan dugaan penyalahgunaan akun media sosial resmi Kementerian Pertahanan untuk kepentingan kampanye pasangan calon Prabowo-Gibran kepada Bawaslu RI. Namun, aduan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat materil tanpa penjelasan lebih lanjut dari Bawaslu.
Hingga 10 Februari 2024, telah ditemukan setidaknya 53 masalah dan dugaan kecurangan pemilu yang telah diverifikasi secara independen. Temuan terbanyak terkait dengan pemilihan legislatif (22 dugaan), diikuti oleh temuan terkait pemilihan presiden (21 dugaan).
Sisanya merupakan gabungan keduanya, termasuk dugaan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu yang tidak spesifik terkait pemilihan legislatif atau presiden, seperti dugaan pemotongan honor bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tasikmalaya.