Fenomena Antek Asing: Saat Disinformasi Menjadi Senjata Kekuasaan

Oleh: Nany Afrida

Kepala babi itu datang lebih dulu.

Beberapa waktu setelah Tempo mengkritik kebijakan pemerintah dan militer, sebuah paket misterius tiba di kantor redaksi. Isinya bukan dokumen, bukan ancaman tertulis, melainkan kepala babi dengan kondisi mengenaskan. Tak lama kemudian, paket lain menyusul: bangkai tikus tanpa kepala.

Teror itu bukan sekadar intimidasi.

Di ruang digital Indonesia yang semakin gaduh, kritik kini tak lagi dijawab dengan argumentasi, melainkan dengan pelabelan. Aktivis, jurnalis, akademisi, hingga mahasiswa yang bersuara kritis mulai menghadapi tuduhan seragam: antek asing, agen luar negeri, perusak bangsa.

Menurut BBC, Presiden Prabowo telah melontarkan narasi "antek asing" (atau yang memiliki definisi dan konteks sejenis) setidaknya 25 kali dalam rentang waktu awal pelantikannya hingga Februari 2026

Narasi itu berulang terus-menerus di media sosial. Diproduksi oleh ratusan akun anonim, diperkuat akun yang mengatasnamakan kelompok tertentu, lalu disebarkan lintas platform seperti TikTok, Instagram, X, Facebook, dan YouTube. Dalam banyak kasus, serangan digital itu kemudian berujung intimidasi nyata di dunia fisik.

Laporan terbaru Amnesty International berjudul “Membangun Musuh Khayalan” menyebut fenomena ini bukan sekadar perang opini biasa. Organisasi HAM internasional itu menilai telah terjadi penggunaan disinformasi secara sistematis untuk membungkam kritik terhadap pemerintah selama 18 bulan pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Dari Kritik Menjadi “Ancaman Negara”

Ketika seseorang dicap antek asing, ia tidak lagi diposisikan sebagai warga negara yang sedang menyampaikan kritik, melainkan sebagai musuh

Dalam sejarah politik Indonesia, istilah “antek asing” sebenarnya bukan hal baru. Pada masa Orde Baru, cap serupa kerap dipakai untuk melemahkan oposisi dan gerakan masyarakat sipil. Bedanya, kini stigma itu hidup kembali dengan mesin baru: algoritma media sosial.

Laporan Amnesty menemukan pola yang berulang. Ketika kritik publik meningkat—terhadap revisi UU militer, isu korupsi, kerusakan lingkungan, hingga pemangkasan anggaran—muncul gelombang tuduhan bahwa kritik tersebut ditunggangi kepentingan asing.

Narasi itu kemudian direproduksi oleh jaringan akun digital yang bergerak secara terkoordinasi. Amnesty menyebut ratusan akun mengunggah video, grafis, atau pesan identik dalam waktu berdekatan untuk menciptakan kesan bahwa tuduhan tersebut benar dan didukung publik luas.

Bagi sebagian orang, tuduhan itu mungkin terdengar sepele—sekadar ocehan media sosial. Namun dampaknya jauh lebih dalam.

“Ketika seseorang dicap antek asing, ia tidak lagi diposisikan sebagai warga negara yang sedang menyampaikan kritik, melainkan sebagai musuh,” kata seorang aktivis demokrasi yang meminta namanya disamarkan karena alasan keamanan.

Di Indonesia, label semacam itu sangat berbahaya. Ia bekerja pada emosi kolektif: nasionalisme, kecurigaan terhadap Barat, dan trauma sejarah intervensi asing. Dalam situasi politik yang memanas, stigma tersebut dapat memicu kebencian, ancaman, bahkan kekerasan.

 

Serangan terhadap Aktivis dan Jurnalis

Salah satu kasus paling menonjol adalah yang dialami Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Menurut Amnesty, Andrie menjadi sasaran kampanye digital selama berbulan-bulan setelah aktif mengkritik revisi Undang-Undang TNI dan memimpin aksi damai. Ia dituduh sebagai agen asing, disebut menerima dana dari pihak luar negeri, dan diserang melalui video serta unggahan yang viral di media sosial.

Lalu serangan itu keluar dari layar.

Pada Maret 2026, Andrie disiram cairan asam di Jakarta. Ia mengalami luka bakar kimia serius. Penyelidikan kemudian mengarah pada penangkapan empat anggota militer. Namun bahkan setelah penangkapan itu, serangan digital tak berhenti. Muncul tuduhan baru bahwa penyiraman asam tersebut hanyalah rekayasa untuk mencari simpati dan dana asing.

Kasus lain menimpa Tempo, salah satu media paling berpengaruh di Indonesia. Setelah memberitakan kebijakan pemerintah secara kritis, media tersebut menjadi sasaran kampanye disinformasi yang menuduhnya dikendalikan donor asing.

Narasi itu disertai intimidasi simbolik: pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi.

Bagi banyak jurnalis, teror seperti ini bukan hanya ancaman personal, tetapi juga pesan kepada seluruh ruang redaksi: kritik memiliki konsekuensi.

“Tujuannya menciptakan efek jera,” ujar seorang editor media nasional. “Bukan hanya kepada korban, tetapi kepada siapa saja yang melihat.”

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat kasus serangan digital terhadap jurnalis sepanjang 2025 meningkat hingga 190 persen, dari sebelumnya 10 kasus menjadi 29 kasus. Bentuk serangan yang dialami mulai dari doxing, serangan DDoS, intimidasi, hingga teror pesanan fiktif. 

Selain itu juga muncul munculnya praktik self-censorship di media akibat tekanan dan intimidasi yang terus terjadi.  AJI menganggap kondisi tersebut berbahaya karena pada akhirnya masyarakat yang dirugikan ketika media tidak lagi bebas menyampaikan fakta.

Pada peringatan World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Dunia pada tanggal 13 Mei 2026 di Jakarta, Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana mengatakan bahwa berdasarkan data dari Jurnal Security Index (IKJ) 2025, sebanyak 80% jurnalis mengaku melakukan swasensor. Motif utamanya adalah menghindari konflik/kontroversi (70%), melindungi sumber berita (63%), dan faktor keselamatan pribadi (27%). 

Swasensor ini mencapai puncaknya pada isu-isu sensitif seperti program unggulan pemerintah (Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih) serta konflik lingkungan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut pengakuan sejumlah pimpinan media besar pada AJI,  tekanan sensor dilakukan pemerintah, perusahaan dan pemilik media. 

Sementara itu akademisi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto, menunjukkan garis paralel historis yang tajam antara era Orde Baru dan masa kini.

Jika pada era Orde Baru represi pers dilakukan secara terbuka lewat instrumen negara seperti pembatalan SIUPP dan sensor telepon langsung, represi modern saat ini bergerak secara desentralisasi memanfaatkan ruang digital. Adanya pemanfaatan pasukan siber (buzzers) untuk melakukan doxing, pembunuhan karakter jurnalis, hingga serangan infrastruktur digital (DDoS) menjadi taktik baru dalam membungkam kebebasan pers.

Operasi Terkoordinasi

Amnesty menilai pola serangan digital tentang “antek asing” tersebut memperlihatkan ciri-ciri operasi terkoordinasi. Banyak akun mengunggah konten serupa dalam waktu hampir bersamaan. Beberapa akun bahkan menampilkan identitas yang berasosiasi dengan institusi militer.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial telah berubah menjadi arena perang politik modern.

Jika pada masa lalu negara membutuhkan sensor, pembredelan, atau penangkapan terbuka untuk membungkam kritik, kini pembungkaman dapat dilakukan melalui banjir informasi palsu. Serangan dilakukan bukan dengan membungkam suara secara langsung, melainkan membuat publik meragukan kredibilitas pengkritik.

Strategi itu efektif karena bekerja melalui emosi dan algoritma.

Konten yang provokatif lebih mudah viral. Tuduhan “antek asing” lebih cepat menyebar dibanding penjelasan akademik atau laporan investigasi. Dalam ruang digital yang serba cepat, kebohongan sering kali menang sebelum fakta sempat diverifikasi.

Direktur Eksekutif  Nenden Sekar Arum, mengatakan negara saat ini terlihat semakin aktif mengontrol ekosistem informasi digital, termasuk melalui propaganda dan pelabelan terhadap konten yang kritis terhadap pemerintah.

“Disinformasi ini makin lama makin eksplisit. Bahkan tanpa riset mendalam pun, sebagai pengguna media sosial kita sudah bisa melihat bagaimana propaganda dilakukan secara terang-terangan,” ujar Nenden.

Ia mencontohkan penggunaan istilah DFK atau Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian yang digaungkan pemerintah sebagai bentuk pelabelan terhadap konten-konten yang dianggap bermasalah. Namun, menurut dia, pelabelan tersebut sering kali justru menyasar kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Bagaimana labeling ini dipakai untuk mengontrol narasi. Bahwa narasi yang benar adalah narasi yang hanya muncul dari pemerintah,” katanya.

Nenden menilai serangan digital kini tidak hanya menyasar aktivis atau jurnalis, tetapi juga warga biasa yang aktif menyampaikan kritik di media sosial. Berdasarkan catatan SAFEnet, jumlah serangan digital terhadap warga meningkat tiga kali lipat sepanjang 2025.

“Mayoritas sekarang adalah warga biasa yang aktif di ruang digital dan menyuarakan keresahan mereka, tapi justru menjadi target serangan digital,” ujarnya.

Amnesty juga menyoroti peran perusahaan teknologi global seperti Mrta, TikTok, Youtube dan X yang dinilai gagal menghentikan penyebaran disinformasi. Banyak unggahan bermasalah tetap berada di platform selama berbulan-bulan dan bahkan menjadi viral.

Dalam surat yang dikirim Amnesty kepada perusahaan-perusahaan tersebut, hanya TikTok yang merespons secara substantif dengan janji melakukan pemantauan tambahan terhadap isu ini.

Demokrasi yang Menyempit

Laporan Amnesty ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang menyempitnya ruang sipil di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik menyaksikan tren peningkatan kriminalisasi aktivis, pembatasan demonstrasi, hingga penggunaan kekuatan berlebihan terhadap massa aksi. Amnesty sebelumnya juga mendokumentasikan penggunaan kekerasan aparat saat demonstrasi nasional pada 2025, termasuk pemukulan dan penggunaan gas air mata secara tidak proporsional.

Pada saat yang sama, sejumlah rancangan regulasi baru terkait disinformasi dan keamanan siber memunculkan kekhawatiran tambahan. Alih-alih melindungi masyarakat dari hoaks, aturan tersebut dikhawatirkan justru dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan memperluas kriminalisasi kritik.

Situasi ini mengingatkan pada pola klasik demokrasi yang mengalami kemunduran: kritik dipersempit, aktivis dicurigai, media diserang, dan nasionalisme dipakai untuk membenarkan represi.

Yang menarik, narasi “asing” selalu menjadi alat yang ampuh di Indonesia.

Padahal, menurut hukum internasional, organisasi masyarakat sipil dan media memiliki hak menerima dukungan internasional selama dilakukan secara transparan dan legal. Banyak organisasi HAM, lingkungan, hingga media independen bertahan justru karena dukungan lintas negara.

Namun di ruang politik yang dipenuhi polarisasi, fakta hukum sering kalah oleh propaganda.

Di media sosial, respons terhadap laporan Amnesty memperlihatkan betapa terbelahnya masyarakat Indonesia.

Sebagian mendukung temuan tersebut dan menganggap pemerintah menggunakan pola propaganda untuk menyerang kritik. Sebagian lain menuduh Amnesty sendiri memiliki agenda asing. Di Reddit dan platform lain, perdebatan berlangsung keras, mencerminkan polarisasi yang semakin tajam.

Fenomena ini memperlihatkan keberhasilan strategi disinformasi: menciptakan kebingungan publik sehingga kebenaran terasa relatif.

Ketika semua pihak saling menuduh sebagai propaganda, masyarakat kehilangan pijakan untuk membedakan fakta dan manipulasi. Pada titik itu, demokrasi melemah bukan hanya karena represi negara, tetapi juga karena hilangnya kepercayaan sosial.

Ketakutan yang Menular

Bahaya terbesar dari kampanye seperti ini mungkin bukan pada satu unggahan atau satu serangan, melainkan efek psikologis jangka panjangnya.

Aktivis menjadi lebih berhati-hati berbicara. Jurnalis mulai mempertimbangkan risiko sebelum menerbitkan laporan sensitif. Akademisi menimbang ulang pernyataan publik mereka. Perlahan-lahan muncul sensor diri.

Amnesty menyebutnya sebagai chilling effect—situasi ketika orang memilih diam karena takut menjadi target berikutnya.

Dalam demokrasi, ketakutan semacam ini sangat berbahaya. Sebab demokrasi tidak runtuh hanya ketika media dibredel atau oposisi dipenjara. Demokrasi juga runtuh ketika warga negara mulai takut berbicara.

Dan di era digital, ketakutan itu dapat diproduksi secara massal.

Satu video fitnah dapat menjangkau jutaan orang dalam hitungan jam. Satu tagar dapat menghancurkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun. Satu tuduhan “antek asing” dapat mengubah kritik menjadi ancaman nasional.

 

Membangun Musuh Khayalan

Judul laporan Amnesty—“Membangun Musuh Khayalan”—sesungguhnya menggambarkan sesuatu yang lebih besar dari sekadar perang media sosial. 

Dokumen laporan setebal 160 halaman itu memetakan berbagai serangan digital selama 18 bulan pertama pemerintahan Prabowo Subianto sejak dilantik pada Oktober 2024.

Amnesty International menilai praktik tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan bagian dari penguatan pola otoritarianisme yang juga berkembang pada era pemerintahan Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard menilai tuduhan sebagai ‘antek asing’ digunakan untuk mendelegitimasi aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga media independen. Narasi itu disebarkan melalui pernyataan pejabat publik maupun kampanye digital yang terkoordinasi.

Laporan ini menggambarkan bagaimana kekuasaan modern bekerja dengan menciptakan musuh imajiner untuk mengonsolidasikan dukungan. Ketika ekonomi sulit, ketika kritik membesar, atau ketika kebijakan dipertanyakan, perhatian publik dialihkan kepada “musuh bersama”.

Musuh itu bisa berupa aktivis lingkungan, pembela HAM, mahasiswa, jurnalis, atau organisasi masyarakat sipil.

Mereka tidak diserang karena melakukan kejahatan, tetapi karena mempertanyakan kekuasaan.

Disinformasi dipakai sebagai instrumen politik untuk memperkuat konsolidasi kekuasaan ketika kritik publik meningkat, sekaligus melemahkan pihak-pihak yang vokal menyuarakan penolakan. Melalui pelabelan pengunjuk rasa, jurnalis, dan pembela HAM sebagai “antek asing”, otoritas beserta para pendukungnya dinilai berupaya mengalihkan perhatian dari tuntutan dan keresahan masyarakat yang sebenarnya sah.

Menurut Amnesty International, cap “antek asing” bukan sekadar menciptakan stigma sosial, tetapi juga dapat membuka jalan pada kriminalisasi. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, individu yang dianggap bekerja sama dengan organisasi atau pihak asing untuk menjatuhkan pemerintah dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun

Tanpa kritik, negara kehilangan mekanisme koreksi. Tanpa jurnalisme independen, publik kehilangan informasi. Tanpa aktivisme, penyalahgunaan kekuasaan tumbuh tanpa pengawasan.

Karena itu, pertarungan melawan disinformasi bukan sekadar soal teknologi atau media sosial. Ini adalah pertarungan tentang masa depan demokrasi Indonesia sendiri.

Apakah kritik akan tetap dipandang sebagai bagian sah dari kehidupan demokratis? Ataukah perlahan berubah menjadi ancaman yang harus dibungkam?

Jawabannya mungkin sedang dibentuk hari ini—di layar ponsel jutaan warga Indonesia.

kali dilihat