INDEPENDEN, Jakarta - Kementerian Agama mengklarifikasi surat wakalah (surat pemberian mandat) calon jemaah haji saat membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Sebelumnya, viral di media sosial, tiap jemaah haji wajib meneken surat tersebut untuk dikelola ke program pembangunan infrastruktur oleh Presiden, Joko Widodo.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman mengatakan tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.
“Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur,” tegas Ramadhan, Rabu (17/10). ID003
Selengkapnya: Kemenag Klarifikasi Info Viral soal Dana Haji untuk Infrastruktur