Gubernur DIY Melarang Demontrasi di DPRD dan Kantor Gubernur

Independen --- Di awal tahun 2021 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta memberi “kado istimewa” bagi rakyat Yogyakarta yaitu larangan topo pepe di Alun-alun dan demonstrasi di halaman Kantor Gubernur maupun DPRD DIY. Peraturan ini tertuang pada Pergub no 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Pergub ini mengatur larangan kegiatan demonstrasi di beberapa tempat seperti istana negara gedung agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat; Kraton Kadipaten Pakualaman; Kotagede; dan Malioboro. Dasar yang digunakan Pergub ini adalah larangan melakukan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum di obyek-obyek vital termasuk pariwisata yang diatur dalam Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016.

Keluarnya Pergub ini mendapat protes keras dari organisasi-organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Dalam rilisnya, ARDY menyebut Gubernur DIY menggunakan kedok pariwisata untuk menutup diri dari kontrol publik. Karena di kawasan Malioboro terdapat Kantor Gubernur dan Gedung DPRD DIY. Artinya dengan peraturan ini, aksi unjuk rasa atau demonstrasi dilarang dilakukan di DPRD maupun Kantor Gubernur. Padahal DPRD adalah wujud perwakilan rakyat dan pemerintah (Gubernur) dalam iklim demokrasi normal harus diawasi, dikritik oleh rakyat.

Salah satu keistimewaan Propinsi DIY adalah pejabat Gubernur adalah otomatis Sultan Kraton Ngayogyakarta. Dalam tradisi Jawa, ada aktivitas penyampaian pendapat di muka umum yang disebut “topo pepe” atau duduk diam berjemur di depan Kraton (biasanya di Alun-alun Utara). Topo pepe adalah bentuk protes dari rakyat kepada Sultan, untuk meminta keadilan atas sebuah pekara. Dengan keluarnya Pergub no 1/2021 ini, maka otomatis tradisi Jawa topo pepe juga hilang.

Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang terdiri dari 38 organisasi, di antaranya LBH Yogyakarta, AJI Yogyakarta, Jaringan Perempuan Yogyakarta, Solidaritas Pangan Jogja dll, menuntut agar Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mencabut dan membatalkan segera Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka dan menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

kali dilihat