Oleh Independen.id
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari tuntutan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin.
"Mengadili, satu, bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim.
Majelis hakim juga membebaskan Haris Azhar dari segala dakwaan dan memulihkan hak Haris Azhar dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Seperti Haris, Fatia Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Oleh karena tidak terbukti, maka para terdakwa diputuskan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan," ujar majelis hakim.
Haris dan Fatia dilaporkan Menteri Luhut ke polisi setelah keduanya berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Keberatan dengan tudingan itu, Luhut melaporkan keduanya ke polisi atas perkara pencemaran nama baik. Kasus ini pun bergulir di persidangan.
Keduanya dijerat dengan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Haris Azhar 4 tahun. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran baik Luhut.
Selain itu, Haris dituntut membayar denda pidana sebesar Rp1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.
Keputusan hakim disambut tepuk tangan pendukung Fatia dan Haris yang hadir di pengadilan. Mereka berjabat tangan dan berpelukan merayakan kebebasan Haris dan Fatia.
Sementara itu Menteri Luhut menghormati keputusan yang telah dibuat oleh pengadilan. Menurut Luhut setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Namun demikian, Luhut mempertanyakan beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang sepertinya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.