INDEPENDEN, Jakarta - Wacana pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai tidak mempertimbangkan standard hak asasi manusia. Dalam hal ini ormas HTI tetap dianggap punya hak untuk berekspresi dan menyatakan pendapat.
Kovenan Hak-Hak Sipil Politik (Interational Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi pemerintah menyebutkan negara memang memiliki kuasa dalam pembatasan atau pengurangan terhadap suatu kategori hak asasi. Akan tetapi, harus memenuhi sejumlah prasyarat.
Prasyarat itu antara lain masalah gangguan keamanan dalam skala besar, gangguan terhadap "public order", gangguan serius terhadap kesehatan dan keselamatan publik, masalah bencana alam. "Pemerintah belum menguji semua prasyarat ini," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, Selasa (09/05).
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Kordiantor Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menyatakan wacana pembubaran HTI. Kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Pemerintah menganggap aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat dan dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI, Senin (08/05).
Menurut Yati, ide-ide dari suatu organisasi tak bisa dibatasi. Untuk itu pemerintah harus menguji tindakan-tindakan organisasi tersebut. "Negara perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip dan dasar hukum yang benar dalam soal HTI, tak boleh sewenang-wenang karena ini bisa inkonstitusional," katanya.
Sementara itu, Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan pemerintah harus menempuh jalur hukum yang diindikasi bertentangan dengan Pancasila dan keberagaman. Kata dia, sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pemerintah harus menempuh sejumlah tahapan. Tahapannya seperti peringatan 1 sampai 3, sampai pembekuan sementara. "Termasuk bersama Polri menyusun argumentasi berdasarkan fakta-fakta yang menjadi dalil pembubarannya," katanya dalam keterangan Pers, Senin (08/05).
Selain itu, Hendardi juga mendorong pembubaran HTI melalui proses yudisial yang akuntabel. Diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, pengadilan negeri akan memeriksa arumentasi pembubaran yang diajukan pemerintah. "Jika setelah diputus pengadilan negeri, HTI tidak menerima pembubaran, maka HTI memiliki hak untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.
Hendardi juga menekankan pembubaran HTI sangat dimungkinan melalui UU Ormas dan hanya organisasinya yang dilarang. Sementara para pengikutnya, yang meyakini gagasan politik khilafah, tetap bukan objek kriminalisasi. "Karena hak untuk berpikir merupakan hak yang tidak bisa dibatasi," katanya.
Di sisi lain, HTI meradang dengan wacana pembubaran ini. Juru bicaranya, Ismail Yusanto dalam situs resmi HTI mengklaim selama ini organisasinya melakukan dakwah dengan damai. "Untuk itu HTI meminta kepada pemerintah menghentikan rencana tersebut," katanya, Selasa (09/05)
M. Irham