Independen -- Dalam sejarah reklamasi di Indonesia, baik itu pantai atau sepadan sungai/danau, umumnya terus berlanjut meski mendapat tentangan dari masyarakat. Namun reklamasi Danau Singkarak, Sumatera Barat berhasil dihentikan. Keputusan ini muncul dalam pertemuan Jumat, 28 Januari 2022 di kota Padang antara Kementerian ATR, KPK, Pemprov Sumbar dan Pemprov Kabupaten Solok.
Dalam waktu 4 bulan, semua bangunan yang sudah berdiri harus diratakan dan kondisi alam harus kembali seperti semula. Di sini terjadi pelanggaran administratif, yang eksekusinya harus dilakukan oleh Kabupaten Solok. Meski patut diduga, dengan kehadiran KPK berarti ada potensi pelanggaran korupsi. Liputan berita ini dalam dibaca di Langgam.id pada berita: Reklamasi Danau Singkarak Diputuskan Dihentikan, Waktu Pembongkaran 4 Bulan
(D02).