Akhir tahun 2016 lalu, tepatnya 30 Desember 2016 adalah hari bersejarah dalam sejarah hutan adat di Indonesia. Presiden Joko Widodo memberikan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 kelompok masyarakat di wilayah yang berbeda. Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, masyarakat adat diakui secara formal dalam mengelola hutan adat.
Merespon langkah pemerintah di atas, Luluk Uliyah, Direktur Epistema Institute mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah. “Namun kami tetap berharap agar pengakuan hutan adat ini tidak hanya berhenti pada 9 hutan adat ini saja, tetapi berlanjut pada masyarakat adat lainnya. Karena saat ini ada ribuan masyarakat adat yang sedang menunggu pengakuan. Untuk itu, pemerintah harus lebih aktif dalam mendorong pengakuan hutan adat dengan memfasilitasi proses pengakuan yang lebih cepat, efektif dan efisien,” ujar Luluk Uliyah dalam konferensi pers Epistema Institute dan HuMa di Bakoel Coffee, Jakarta, 5 Januari 2017.
Untuk mencapai percepatan pengakuan hutan adat sebagaimana menjadi komitmen Jokowi, lembaga Epistema Institute dan HuMa merekomendasikan sejumlah langkah :
1. Memangkas prosedur yang panjang dan rumit . Sembilan hutan adat yang diakui saat ini merupakan hasil dari proses panjang dan rumit selama dua tahun.
2. Melaksanakan penetapan hutan adat secara aktif oleh Kementerian, selain melalui mekanisme permohonan oleh Masyarakat Hutan Adat.
3. Pengintegrasikan ke dalam rencana kerja Pemerintah Pusat dan Daerah. Peran Pemerintah Daerah harus lebih maksimal agar tidak terjadi proses bolak balik yang panjang antara institusi di tingkat Pusat dengan Daerah.
4. Mengembangkan kebijakan pengakuan dan pemberdayaan secara komprehensif
Sembilan wilayah hutan adat yang memperoleh Surat Keputusan dari Presiden mempunyai luas total 13.100 hektar. Perincian hutan adat tersebut adalah Hutan Adat Ammatoa Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (313,99 ha) ; Hutan Adat Marga Serampas, Kabupaten Merangin (130 ha) ; Hutan Adat Wana Posangke, Kabupaten Morowali Utara (6.212 ha) ; Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang, Kabupaten Kerinci, Jambi (39,04 ha) ; Hutan Adat Kasepuhan Karang, Kabupaten Lebak, Banten, (486 ha) ; Hutan Adat Bukit Tinggai, Kabupaten Kerinci, Jambi, (41,27 ha) ; Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam, Kabupaten Kerinci, Jambi, (276 ha) ; Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan, Kabupaten Kerinci, Jambi (452 ha) ; Hutan Adat Tombak Haminjon, Kabupaten Humabahas, Sumatera Utara, (5.172 ha). Target Pemerintah sendiri , yang dituangkan dalam RPJMN, adalah membagikan 12.7 juta hektar lahan kepada rakyat, kelompok tani, masyarakat adat..