Penolakan Rohingya, Empati yang Terkikis Stigma

Oleh Nani Afrida

INDEPENDEN – Farida Handayani tidak bisa menahan emosinya. Direktur Eksekutif LSM Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat (PASKA) Aceh ini sedih dengan nasib pengungsi Rohingya yang masih terkatung-katung di perairan Aceh setelah ditolak mendarat di pantai Serambi Mekkah.

Farida sudah bicara dengan pemerintah Pidie, Aceh soal nasib Pengungsi Rohingya itu. Namun masalahnya tetap sama, pemerintah daerah meminta surat legalitas dari pemerintah pusat soal pengungsi ini. Bahkan pemerintah daerah mengancam akan mendorong kembali perahu pengungsi ke laut, seandainya pemerintah pusat tidak memberikan respons soal tanggung jawab untuk para pengungsi.

Kekeraskepalaan pemerintah daerah adalah klimaks dari pengalaman selama ini bahwa ada kesan “lepas tangan” dari pemerintah pusat yang membiarkan pemerintah Aceh bertanggung jawab pada nasib pengungsi di Aceh sendirian. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, wewenang dan tanggung jawab penanganan pengungsi adalah wewenang pemerintah pusat

Inilah yang membuat Farida gusar bercampur sedih. Sementara pemerintah saling tarik ulur, nasib pengungsi Rohingya itu menderita.

“Ini harus diselesaikan segera karena  menyangkut kemanusian. Dari jumlah 1200 sekian [pengungsi], hampir sekian persen perempuan dan anak. Saat mereka mendarat, baik balita maupun anak-anak tidak berbaju.  Baju yang dipakai sudah basah. Apakah kita mau, Aceh dianggap orang-orang yang tidak peduli kemanusiaan,” kata Farida pada jurnalis, Selasa.

Sudah hampir seminggu setelah kapal yang mengangkut  ratusan pengungsi Rohingya terlihat di perairan Aceh, tepatnya di Desa Pulo Pineung Menasah Dua Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.

Masyarakat langsung heboh dengan kedatangan sejumlah pengungsi Rohingya menggunakan kapal dini hari tanggal 16 November 2023. Kapal sempat berlabuh dan pengungsi Rohingya mendarat sesaat tetapi diminta untuk kembali berlayar dengan kapal yang kondisinya tidak layak.

Padahal kondisi pengungsi Rohingya yang sebagian besar terdiri dari anak-anak dan perempuan itu sangat memprihatinkan. Ada juga pengungsi yang dalam keadaan sakit.

Kapal yang sudah merapat itu ditarik kembali ke laut.

Warga yang tak tega bahu-membahu memberikan makanan ke kapal yang berada tak jauh dari daratan tersebut. Mereka dibantu para nelayan. Namun kapal tetap diminta pergi.

Sore harinya, kapal tersebut berlabuh di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, 45 menit dari lokasi sebelumnya. Kapal dalam keadaan bocor.

Masyarakat memperbaiki kapal, termasuk mengeluarkan air dari lambung kapal. Penduduk juga menambah bahan bakar. Selanjutnya kapal pengungsi kembali di lepas ke lautan. Tidak lupa warga memberikan pakaian layak pakai karena beberapa pengungsi mengalami hipotermia. 

Dan hingga berita ini diturunkan, kapal yang ditumpangi kurang lebih 240 pengungsi itu masih berada di perairan Aceh tanpa kepastian.

Aktivis kemanusiaan, termasuk Farida melihat ada pola yang sama terjadi dari satu pendaratan ke pendaratan yang lain. Semuanya sangat terkoordinasi.

Ini bertentangan dengan tradisi dan budaya orang Aceh, dimana menurut Farida sejak dulu orang Aceh sangat peduli dengan penderitaan orang lain.

“Orang Aceh itu bisa memberikan nasi dari mulutnya untuk orang lain, makanya saya berpikir penolakan yang dilakukan orang Aceh itu agak aneh. Pasti ada yang melakukan provokasi,” kata aktivis perempuan Aceh yang sudah malang melintang sejak masa Aceh dilanda konflik.

Bahkan ada budaya di Aceh bahwa nelayan harus menolong orang yang kesulitan atau dalam bahaya di laut.

Namun kali ini semuanya berubah.

 

Stigma dan Provokasi

Berdasarkan data UNHCR, terdapat 194 pengungsi dan 147 pengungsi yang tiba di Pidie pada 14 dan 15 November 2023. Kemudian, pada 19 November, pengungsi Rohingya kembali tiba di tiga titik dengan jumlah sekitar 530 orang di Pidie, Bireuen, dan Aceh Timur.

Total hampir 900 pengungsi Rohingya yang tiba dalam sepekan terakhir di Aceh.

Warga yang mengetahui kedatangan pengungsi Rohingya itu lalu ramai-ramai datang ke lokasi. Mereka menolak ratusan pengungsi tersebut mendarat.

"Kesimpulan bersama masyarakat menolak kehadiran Rohingya ke daratan. Warga tidak menerima," kata Kepala Desa Pulo Pineung Mukhtaruddin.

Mukhtar mengatakan, penolakan itu muncul karena tidak ada tempat yang mendukung para pengungsi di wilayahnya.

Selain itu para pengungsi Rohingya tersebut merepotkan setelah tinggal di daratan. Hal itu dilihat warga dari pengungsi yang tiba di Desa Matang Pasi, Kecamatan Peudada, pada 16 Oktober lalu.

Hal serupa juga disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Menurut dia salah satu alasan penolakan yang berkembang, karena imigran Rohingya yang pernah terdampar sebelumnya berperilaku kurang baik.

“Mereka tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat," kata Joko pada jurnalis

Sementara itu Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek mengatakan penolakan dilakukan dengan alasan pemerintah setempat tidak sanggup menerima pengungsi yang jumlahnya semakin banyak. Apalagi tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas masuknya pengungsi-pengungsi Rohingya itu sehingga masyarakat menolak mereka. 

“Pemerintah setempat sudah berbuat maksimal untuk menampung pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Aceh. Sayangnya pemerintah pusat tidak memberi perhatian pada masalah ini,” katanya.

Dia berharap pemerintah pusat segera turun tangan dan tidak membiarkan masalah ini ditangani pemerintah daerah Aceh sendirian. 

Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna mengatakan penolakan masyarakat atas pengungsi Rohingya ini tidak terlepas dari masifnya stigma dan hal-hal negatif terkait pengungsi. Selain itu, ia menduga ada juga oknum tertentu yang sengaja memprovokasi warga setempat untuk menolak pengungsi.

 “Ini yang sebenernya kita duga dilakukan oknum-oknnum tertentu dengan cukup rajin, cukup aktif sehingga menyebabkan warga itu kemudian menolak. Ini tentu saja karena keterbatasan pengetahuan kita tentang pengungsi juga,” kata Husna pada Selasa.

Berdasarkan data KontraS Aceh, sejak 2009 sudah 33 kali kapal pengungsi Rohingya mendarat di Aceh. Dari jumlah pendaratan, hanya empat kali yang mengalami penolakan warga. Sedangkan sisanya justru dibantu pendaratan dan para pengungsi ditempatkan di selter sementara yang dibangun warga secara bergotong royong.

“Penolakan ini tidak murni 100 persen warga Aceh. Ada juga yang berharap mereka dibantu. Jadi penolakan ini tidak mewakili semua warga Aceh,” kata Azharul Husna.

Adanya provokasi juga dicium Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Ketua MPU Aceh meminta semua pihak untuk tidak memprovokasi masyarakat agar menolak pendaratan

"Kita minta semua pihak tidak memprovokasi masyarakat untuk menolak (pengungsi Rohingya)," kata Ketua MPU Tgk Faisal Ali, di Banda Aceh, pada Senin.

Faisal Ali menyampaikan bahwa Aceh memiliki kewajiban moral untuk menerima Rohingya. Hanya saja, sejauh ini diduga ada pihak-pihak yang memprovokasi masyarakat.

"Cuma permasalahannya ada pihak yang memprovokasi masyarakat. Jadi, masyarakat tidak masalah apa pun," kata Faisal Ali.

MPU Aceh mendesak keseriusan dan perhatian dari pemerintah pusat terkait penanganan Rohingya itu karena kasus pengungsi ini sudah berulang terjadi di Aceh.

"Pemerintah pusat perlu memberikan perhatian, solusi atau membantu Pemerintah Aceh, jangan sebaliknya membiarkan pengungsi Rohingya begitu saja. Jangan tutup mata terhadap permasalahan Rohingya yang terdampar di Aceh," katanya.

Stigma memang kerap menghantui pengungsi Rohingya. Juga dibalik kedatangan mereka yang dramatis juga sering ada informasi tentang perdagangan manusia. Seperti terlihat kasus penyeludupan 99 pengungsi Rohingya 25 Juni 2020 di Aceh Utara. Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum empat orang termasuk seorang terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan.

Kasus itu hanya gunung es tentang penyeludupan manusia Rohingya. Belum lagi kasus pendaratan terakhir pengungsi Rohingya di Bireuen, mereka sempat diusir warga karena menambah beban dan kerap melarikan diri.

 

Perpres 125/2016 Belum Komprehensif

Secara hukum, Indonesia juga memiliki aturan legal dalam hal penanganan pengungsi. Satu-satunya mekanisme yang tersedia hanyalah Perpres No. 125/ 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri yang hanya mengatur mekanisme penyelamatan, penampungan dan dukungan sementara untuk pengungsi dan pencari suaka.

Di sisi lain, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951.

Di lapangan, implementasi Perpres Nomor 125/2016 tidak sepenuhnya berjalan lancar. Ada beberapa hambatan akibat belum dipahaminya regulasi tersebut di tingkat daerah atau tidak tersedia anggaran serta fasilitas untuk menangani pengungsi sesuai ketentuan Perpres.

Hambatan lainnya adalah terlalu banyak unsur lembaga di dalamnya sehingga koordinasi jadi tantangan tersendiri.

Perpres itu belum belum menjadi solusi komprehensif untuk para pengungsi. Masih banyak revisi yang harus dilakukan untuk menjawab kebutuhan dan tantangan di lapangan.

Koordinator KontraS Aceh Azharul mengkritik Perpres No 125/2016 yang membuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling melempar bola.

“Belum ada rujukan penanganan pengungsi yang komprehensif,” kata Azharul Husna.

 

Indonesia Tidak Tandatangani Ratifikasi Konvensi Pengungsi

Direktur Asia Selatan dan Tengah Kementerian Luar Negeri ( Kemlu ) Y Jatmiko Heru Prasetyo mengatakan Indonesia tidak memiliki kewajiban menampung pengungsi Rohingya .

"Sebagaimana diketahui bahwa kita juga bukan merupakan negara penandatangan konvensi pengungsi internasional, sehingga sebetulnya kita tidak memiliki kewajiban," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Selasa.

Indonesia tetap akan mengakomodasi kedatangan ratusan pengungsi Rohingnya karena mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Kemlu akan terus melakukan komunikasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

"Tentunya perkembangan perkembangan yang terjadi di lapangan saat ini Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi baik dengan UNHCR maupun juga IOM untuk bisa menangani para pengungsi ini yang saat ini beberapa kali berdatangan di Aceh," katanya.

Pendapat Heru dibantah oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid. Menurut Usman tidak menandatangani konvesi tentang pengungsi dalam menangani pengungsi bukan alasan untuk membiarkan pengungsi terkatung-katung.

Indonesia sebagai negara sudah memiliki banyak aturan terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Jadi tanggung jawab Indonesia sangat jelas di bawah covenant dan kovensi serta Deklarasi Universal PBB tentang HAM,” kata Usman pada Selasa.

Dia menambahkan meskipun Indonesia tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951, Indonesia telah meratifikasi konvensi hukum-hukum internasional HAM (lainnya).

Selain Deklarasi Universal PBB, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan, International Covenant on Civil and Political Rights, serta Konvensi Hukum Laut.

Menurut dia, di antara konvensi-kovensi itu banyak yang mewajibkan pemerintah Indonesia untuk menghormati orang-orang yang mencari suaka atau menjadi pengungsi.

Dalam Deklarasi Universal HAM secara tidak langsung mencakup prinsip serupa dengan asas nonrefoulment atau prinsip tentang hak setiap manusia untuk tidak dipindahkan ke negara yang memiliki risiko penganiayaan atau risiko pelanggaran HAM.

“Jadi misalnya tanpa meratifikasi katakanlah Konvensi Pengungsian, Deklarasi Universal HAM itu sudah mewajibkan semua negara untuk melindungi orang-orang yang mencari suaka atau orang-orang yang menjadi pengungsi gitu termasuk yang disebutkan tadi sebagai prinsip nonrefoulment,” ujar dia

Indonesia juga sudah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Menurut Usman, dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur secara tegas tentang hak manusia untuk hidup, hak manusia untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan penghukuman lain yang kejam serta tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menyesalkan ketidakseriusan pemerintah pusat. Menurutnya absennya pemerintah pusat dalam penanganan pengungsi Rohingya ini sangat disayangkan.

“Mengingat bulan Oktober lalu Indonesia dipilih dengan suara terbanyak sebagai anggota HAM PBB,” katanya

Rohingya merupakan etnis minoritas muslim. Jumlah etnis Rohingya kurang lebih mencapai 3,5 juta jiwa dan disebut PBB sebagai masyarakat paling menderita sedunia.

Etnis Rohingya di Myanmar tinggal di negara bagian Rakhine. Etnis Rohingya di Myanmar diperkirakan sudah ada sejak abad 15.

Keberadaan etnis Rohingya tidak diakui sejak kemerdekaan Burma pada tahun 1948. Negara yang kemudian ganti nama jadi Myanmar pada 1989 ini juga menolak klaim historis Rohingya. 

Kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar paling parah terjadi pada tahun 2017. Situasi yang tidak aman itu memicu eksodus besar-besaran warga Rohingya ke berbagai tempat termasuk Indonesia.

 

kali dilihat