Oleh Betty Herlina
Independen- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto mengakui "kegaduhan" yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pusaran pemilu sudah terjadi sejak pergantian kepala daerah pada 27 November 2023 lalu.
Hampir setiap hari KASN menerima laporan dan pengaduan dari sejumlah daerah di Indonesia.
Kata Agus, pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN semakin marak dan potensinya bisa dari berbagai cara, mulai dari penggunaan sumber daya birokrasi seperti rekayasa regulasi misalnya tidak perlu cuti, atau mobilisasi Sumber Daya Manusian (SDM). Ada juga pelanggaran tentang alokasi anggaran untuk daerah-daerah yang berpotensi mendulang suara atau bantuan program fasilitasi sarana prasarana dan berbagai bentuk lain.
"Jadi praktik politisasi birokrasi itu menguat dan menjadikan birokrasi itu berpolitik," kata Agus pada Rabu (10/01/24).
Simpul ASN yang berpotensi melakukan pelanggaran netralitas juga macam-macam, mulai dari penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai ASN zig-zag, yakni ASN yang tidak mempunyai kompetensi namun mencari cara untuk promosi dengan mendekati politisi.
Simpul lainnya PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, yang walaupun tidak diatur secara jelas namun masuk dalam kategori ASN.
Agus melihat kondisi pelanggaran semakin lengkap dan seperti skenario besar yang telah dipersiapkan, karena terjadi "pembubaran KASN" selaku lembaga pengawas netralitas ASN yang independen melalui UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Walaupun memang tidak ada kata-kata pembubaran tetapi UU itu tidak menyatakan keberadaan KASN sebagai lembaga pengawas. Dengan revisi UU No 5 tahun 2014 menjadi UU No 20 tahun 2023 maka kami sulit melaksanakan fungsi [sebagai pengawas] itu," lanjutnya.
Agus menambahkan, KASN sebagai lembaga non struktural independen berkaitan dengan cita-cita reformasi birokrasi. Pembubaran KASN tentu saja bentuk kemunduran.
"Padahal langkah strategis yang perlu dilakukan saat ini adalah optimalisasi pengawasan sistem merit[tokrasi], serta kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN dengan memberikan penguatan fungsi dan peran yang lebih independen,” kata Agus lagi.
Menurut Agus, saat ini pemeriksaan atas laporan yang masuk masih bisa dilakukan melalui platform zoom, hanya saja eksekusi atas rekomendasi yang diberikan tidak bisa dipastikan. Sebelumnya dengan UU yang lama, KASN setelah mengeluarkan rekomendasi dapat terus melakukan pengawalan, dan bisa melapor ke BKSN untuk memblokir data terlapor.
"Sejauh ini cukup efektif dan dari 273 kasus yang diadukan itu memang kemudian yang terbukti sekitar 160-an kasus yang ditindak. Atau sudah di atas 90 persen," terangnya.
Ada 13 ASN Direkomendasikan Pecat
Sepanjang tahun 2023, KASN telah menerima 13 pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran mendapat rekomendasi untuk diberhentikan secara tidak hormat alias pecat.
"Kita berhentikan karena kasusnya sudah punya kartu tanda anggota partai, ya mau enggak mau kita harus tegas sementara ini," katanya.
Berdasarkan anomali data pelanggaran netralitas ASN tahun 2020/2021, KASN mencatat ada 2.073 laporan yang masuk. Dari data tersebut, sebanyak 10 instansi tertinggi yang melakukan pelanggaran netralitas ASN meliputi Kabupaten Purbalingga (57 laporan), Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (56 laporan), Sumba Timur (40 laporan), Wakatobi (38 laporan), dan Mamuju (36 laporan).

"Beberapa contoh kasus misalnya Bupati Muna Barat atas nama Bahri diduga melanggar netralitas dengan memperkenalkan seorang calon anggota DPD sekaligus ketua relawan pemenangan Ganjar. Kemudian Bupati Sorong diduga menaikkan kontrak politik untuk menenangkan capres, ada juga ASN di Boyolali diintimidasi untuk memenangkan PDIP dan beberapa kasus lain," paparnya.

Netralitas untuk semua
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengatakan, netralitas seharusnya berlaku tidak hanya untuk ASN dan TNI Polri saja, namun juga berlaku untuk penyelenggara negara dan lembaga-lembaga yang lahir sebagai bagian dari reformasi, serta memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
"Ini menjadi hal yang penting jika kita bicara soal public trust," katanya.
Livia mengatakan asas netralitas ASN merujuk pada pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 dimana setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. Sementara bagi TNI/Polri sudah diatur dalam surat Telegram Kapori kepada para Kapolda, dimana ada 12 poin penting. (lihat grafis, red).

Mengacu pada Telegaram Kapolri disebutkan pula soal penindakan serta tindakan tegas apabila melanggar termasuk juga anggota keluarga, apabila ditemukan anggota dan anggota keluarga.
"Nah ini mungkin ke depannya ya saya membayangkan apakah kita juga perlu untuk ada fakta netralitas, jadi tidak hanya fakta integritas tapi juga ada fakta netralitas pada saat kita berada di posisi sebagai pejabat atau juga penyelenggara negara di mana kemudian kita memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan," paparnya.
Sekretaris Komite Eksekutif Jaga Pemilu Luki Jani mengatakan netralitas aparatur baik aparatur sipil dan aparatur militer merupakan kunci bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil. Netralitas ini tidak hanya berarti keberpihakannya saja sebagai individu atau sebagai pejabat penyelenggaraan negara, tapi juga netralitas dalam tidak menggunakan sumber daya publik yang ada di dalam kewenangannya dan otoritasnya.
"Sumber daya publik ini bisa berupa anggaran bisa berupa kewenangannya dan juga bisa berupa fasilitas publik yang melekat kepada aparatur tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Jaga Pemilu juga meluncurkan platform jagapemilu.com yang dapat digunakan untuk memantau Pemilu serta melaporkan kecurangan yang ada pada hari H pelaksanaan pemilu (14 Februari 2024.red). Nantinya laporan-laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan menjaga kerahasiaan dan keamanan pelapor.
Jangan Takut Lapor
Livia menambahkan, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporan kecurangan, ancaman ataupun intimidasi yang diterima dalam ranah Pemilu 2024. LPSK memberlakukan whistleblowing system yang aman. LPSK bisa memberikan perlindungan pada saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan saksi ahli.
Terbaru LPSK menerima laporan dari Timnas X dengan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oknum TNI. Laporan tersebut saat ini tengah ditelaah oleh Biro Penelaah Permohonan.
"Jangan takut melapor. Untuk mengajukan perlindungan ke LPSK dapat melalui WhatsApp di 08577001048 yang dapat diakses selama 24 jam, serta atau hotline 148 itu selama jam kerja atau bagi pengguna Android dapat men-download aplikasi perlindungan LPKS dari Google Play Store dan memasukkan secara elektronik atau tentu saja kalau di Jakarta bisa datang langsung ke kantor LPSK atau lewat surat elektronik," pungkasnya.