Independen -- Koruptor pembangunan Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang, Manado menjalani putusan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado. Tiga terdakwa divonis hukuman empat tahun penjara. Selengkapnya baca Zonautara: Terdakwa Korupsi Divonis Empat Tahun Penjara.
Sementara itu di Pengadilan Negeri Manado, lantaran jaksa belum siap, agenda tuntutan terdakwa korupsi pemecah ombak ditunda. Selengkapnya baca: Tuntutan terhadap Tiga Koruptor Pemecah Ombak Ditunda. (ID001)
kali dilihat