Foto: Dokumentasi Unicef I Nick Baker
INDEPENDEN, Jakarta – Sebagian orang-orang menyesal menikah saat usia anak. Bukan hanya pelaku pernikahan usia anak, tapi juga orangtua mereka. Setidaknya hal ini yang ditunjukkan para penguji materi Undang Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai korban, mereka ingin pernikahan usia anak khususnya perempuan dibatasi minimal 19 tahun. Sebab, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan batas minimal usia anak perempuan menikah masih di angka 16 tahun. Bahkan dispensasi diberikan dispensasi pada perempuan yang menikah sebelum berusia 16 tahun.
Dampaknya cukup besar, terutama pada persoalan kesehatan reproduksi perempuan. Kasus mengerikan terjadi pada salah satu penguji materi, Maryati (30) yang menikah pada usia 14 tahun. Ia mengaku berkali-kali mengalami keguguran. Dengan peristiwa ini, ia kapok untuk menikahkan anaknya kelak pada usia anak.
Lihat data: Persentase Perempuan Menikah Sebelum 18 Tahun 2008-2012
Eni Gustina, Direktur Kesehatan Keluarga, Kementerian Kesehatan mendukung langkah yang dilakukan para penguji materi UU Perkawinan. Berdasarkan kajian yang pernah dilakukan di Kemenkes, pernikahan usia anak dapat merusak kesehatan reproduksi. Sebab, pertumbuhan manusia masih berlangsung hingga usia 18 tahun. “Tulangnya masih tumbuh, dagingnya masih tumbuh, reproduksinya juga masih belum sempurna,” katanya, Jumat (7/7).
Kemenkes juga mencatat perempuan yang menikah di usia anak memiliki peluang 4,5 kali risiko saat kehamilan. Seperti kerusakan otak janin dan gangguan tumbuh kembang anak yang dilahirkan. Perempuan yang menikah sebelum 18 tahun pun cenderung mudah memiliki bayi dengan berat badan rendah di bawah 2,5 kilogram. “Kalau kita lihat, perempuan yang menikah usia di bawah 20 tahun memiliki resiko kematian,” tambah Eni.
Tidak hanya itu, Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia mengatakan kepada Independen, perempuan dari keluarga miskin penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menikah saat usia anak kehilangan akses kesehatan. Tidak bisa lagi menggunakan kartu BPJS-nya. “Mereka harus mendaftar berdasarkan kartu keluarga baru,” katanya kepada Independen, di Jakarta, Jumat (21/7).
Sebabnya anak yang sudah menikah dianggap telah dewasa. Ketentuan anak-anak yang ditanggung dalam PBI adalah anak-anak yang belum menikah. “Akhirnya anak-anak yang telah menikah dan kemudian bercerai akan kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan reproduksi,” katanya.
Misiyah, Direktur Kapal Perempuan dan Zumrotin K. Soesilo (Yayasan Kesehatan Perempuan) menambahkan, manfaat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan akan dirasakan jika dapat membuktikan termasuk warga miskin. “Serta terdata di Dinas Sosial,” kata Zumrotin.
Menanggung Risiko Kematian saat Persalinan
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menunjukkan angka kematian ibu (AKI) akibat melahirkan sebesar 359 per 100.000 kelahiran hidup. Angka ini lebih tinggi dari sejumlah negara-negara di kawasan ASEAN. Pada 2007 silam, ketika AKI di Indonesia sebesar 228, di Singapura hanya 6 per 100.000 kelahiran hidup, Brunei 33 per 100.000 kelahiran hidup, Filipina 112 per 100.000 kelahiran hidup, serta Malaysia dan Vietnam sama-sama mencapai 160 per 100.000 kelahiran hidup.
Anak-anak perempuan ini menanggung risiko kematian karena akses pada kesehatan yang rendah. Mereka juga tidak mempunyai ruang terlibat dalam pengambilan keputusan tempat layanan kesehatan saat persalinan. Alias keputusan tempat bersalin ditentukan suami atau keluarga.
Karena akses pada layanan kesehatan yang terbatas dan kondisi organ reproduksi yang belum matang ini, tak heran jika usia terlalu muda (kurang dari 20 tahun) saat melaksanakan persalinan, menjadi penyebab tidak langsung tapi dominan penyumbang tingginya angka AKI. Persentasenya mencapai 10 persen, selain karena anemia yang mencapai 51 persen.
Data Kementerian Kesehatan, jumlah perempuan yang menjadi perkawinan pertama pada usia remaja (10-19 tahun) mencapai 41 persen. Persentase ini tertinggi dibandingkan kelompok umur yang lain. Pernikahan usia anak ini 6,2 persen dialami anak perempuan di pedesaan, pendidikan rendah atau tidak sekolah (9,5 persen), dengan status ekonomi termiskin (6,0 persen).
Selain akses kesehatan, akses pendidikan formal, terutama pada anak-anak perempuan yang telah menikah menjadi tertutup. Meski dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak secara tegas membatasi akses anak-anak yang telah menikah, pada praktiknya tidak demikian.
Sekolah mempunyai aturan sendiri. Terutama bagi anak-anak perempuan yang menikah dan kemudian hamil. Hasil pantauan KPI di lapangan, sekolah membuat regulasi internal, seperti menyarankan anak pindah sekolah. “Tantangan anak yang telah menikah untuk kembali ke sekolah adalah dibully,” katanya.
Dalam laporan lainnya, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus kekerasan di Indoensia dalam rumah tangga masih tinggi. Pada 2016 lalu, Komnas Perempuan 259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagian besar data ini dikumpulkan Komnas Perempuan dari Pengadilan Agama dalam kasus gugatan perceraian.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Budi Wahyuni mengatakan pernikahan usia anak sangat berkontribusi terhadap kekerasan terhadap perempuan. “Bukan hanya kekerasan verbal atau fisik, tapi tidak memberikan nafkah bagian dari kekerasan,” Budi Wahyuni, Senin (10/7).
Selain itu pernikahan usia anak, khususnya pada perempuan memposisikan kaum hawa pada subordinat dari laki-laki. Hal inilah yang menjadi benih-benih kekerasan terjadi terhadap perempuan. “Yang harus dilihat relasi kekuasaan-nya, karena konstruksi sosial seksual itu menempatkan itu lebih mudah dikuasai, dan anak-anak dan anak muda itu sangat mudah dipengaruhi,” katanya.
Karena itu, Eni mengatakan empat kementerian telah menandatangani Surat Beputusan Bersama 4 Menteri, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama serta Menteri Dalam Negeri. Salah satunya mendorong pendidikan wajib 12 tahun sampai usia anak 17 tahun. “Usia 18 tahun bisa kerja dulu. Kebayang sudah nggak sekolah lagi. Ngapain lagi di rumah, paling orang tua minta anaknya nikah,” kata Eni.
Selain itu, Kemenkes sendiri punya program Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR). Program ini melibatkan sedikitnya 3.400 puskesmas di 34 provinsi. Mereka yang terlibat dalam layanan ini berperan untuk memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah mengenai kesehatan reproduksi hingga penyalahgunaan narkotika. Program yang berjalan sejak 2008 ini, dilakukan untuk menekan angka pernikahan anak dengan melatih konselor di sekolah-sekolah.
Muhammad Irham I Y. Hesthi Murthi