INDEPENDEN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua mencatat saat ini sebanyak 1069 buruh Freeport dirumahkan. Dinas juga mencatat 44 tenaga kerja asing yang bekerja di pertambangan emas ini langsung di-PHK. Seribuan buruh yang dirumahkan ini merupakan korban dari polemik kontrak karya antara Freeport dan pemerintah pusat.
Disnaker Papua berjanji akan menangani sengketa ketenagakerjaan ini dengan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja dijanjikan tak akan diabaikan. Selengkapnya: Pemerintah Provinsi Papua Siapkan Regulasi Antisipasi PHK Karyawan Freeport
kali dilihat