INDEPENDEN, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat setidaknya 5 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis hingga H-1 pemungutan suara Pilkada berlangsung. LBH Pers mengecam aksi kekerasan ini, karena semestinya mereka yang keberatan dengan isi pemberitaan dapat menyelesaikannya melalui mekanisme Undang Undang Pers, seperti mengajukan hak jawab.
Berikut 5 kasus kekerasan dan intimidasi yang telah dicatat LBH Pers:
- 4 November 2016. Setidaknya 2 media massa (salah satunya adalah Kompas TV) menjadi korban intimidasi dan pemukulan saat hendak mengambil gambar. Saat itu massa protes terhadap salah satu calon gubernur terkait dugaan penistaan agama. Jurnalis dari dua media massa menjadi korban pemukulan saat merekam gambar massa yang hendak melempaar botol ke arah aparat kepolisian.
- 4 November 2016. Di waktu bersamaan, mobil Metro TV di Medan, Sumatera Utara diusir saat hendak meliput aksi serupa.
- 2 Desember 2016. Sejumlah jurnalis yang sedang meliut aksi diintimidasi dan dilempari botol oleh massa aksi. Salah satu media massa yang menjadi korban intimidasi adalah Metro TV. Shinta Novita (juru kamera) dan Aftian Siswoyo (reporter di halaman Masjid Istiqlal dan Rifai Pamone (reporter) di depan Gedung Sapta Pesono.Intimidasi terhadap Shinta dan Aftian terjadi pukul 15.00 WIB, saat akan menyiapkan siaran langsung dari depan Istiqlal pasca aksi 212 di Monumen Nasional.
- Kekerasan selanjutnya terjadi pada tirto.id yang hendak meliput persiapan aksi 212 di Markas FPI.
- 11 Februari 2017 di Jakarta telah terjadi kekerasan terhadap 2 jurnalis Metro TV, Ucha Fernandez dan Desi Fitriani. Kejadian ini berawal saat mereka hendak meliput Aksi 112 melalui pintu samping masjid menuju pintu Al Fatah. Saat hendak masuk ke dalam masjid, massa meneriaki dan menggirinya keluar dari masjid. Saat dikawal keluar masjid, Ucha dipukul 4 kali bgian perut kiri dan leher belakang, serta ditendang bagian paha kanan dan betis kiri. Sementara Ucha dipukul 4 kali pada perut bagian kiri dan leher belakang, serta ditendang bagian paha kanan dan betis kiri.
“Pemidaan dan kekerasan bukan untuk penyelesaian kasus sengketa pers. Kalau ada yang merasa dirugikan, harus melalui mekanisme lewat UU Pers,” kata Kepala Divisi Riset LBH Pers, Asep Komarudin, Selasa, 14 Februari 2017 saat siaran pers di kawasan Jakarta Selatan.
Asep juga mengatakan, apa pun alasannya tindak kekerasan pada jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum. Bukan hanya berlaku terhadap pers, tapi juga masyarakat pada umumnya. “Kami mengingatkan, bahwa pekerjaan jurnalis adalah pekerjaan yang dilinndungi oleh hukum dan konstitusi Indonesia,” katanya.
Selain itu, LBH Pers juga mengimbau agar jurnalis bekerja berdasarkan pedoman, nilai-nilai yang telah dibingkai di dalam konstitusi, kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku. Jika memang ada informasi yang dianggap merugikan masyarakat jalur yang semestinya ditempuh adalah hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Nawawi Bahrudin ikut menimpali. Menurutnya, perusahaan pers harus membekali jurnalisnya pengetahuan dan standard tindakan saat meliput di wilayah sensitif. Sehingga, kata dia, jurnalis bersangkutan dapat tahu untuk menghentikan liputannya. “Tak ada berita seharga nyawa,” katanya.
Nawawi juga mengingatkan agar kepolisian segera mengusut tuntas kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Kepolisian dapat memberikan informasi kepada masyarakat sesuai fakta dan keterangan dari para pelapor. “Polisi punya kewajiban untuk menjelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Penulis: M. Irham