HUT ke-71, Menagih Komitmen Reformasi TNI

Independen --- Reformasi 1998 mengamanatkan reformasi di tubuh tentara. Direktur Imparsial Al-Araf mengatakan meski ada sejumlah capaian positif, tapi ia menilai masih ada pekerjaan rumah yang krusial untuk diselesaikan.Salah satunya reformasi peradilan militer yang tidak berjalan.

Revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer belum berjalan. Al-Araf mengatakan agar tercipta kesetaraan hukum, aparat TNI yang melakukan kekerasan terhadap sipil serta melakukan tindak pelanggaran umum seharusnya diadili menggunakan peradilan umum. “Agar tidak terjadi dimensi impunitas,” katanya.

Selengkapnya pendapat Al-Araf dalam www.iddaily.net.: Pekerjaan Rumah TNI di HUT ke-71.

Sedangkan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Nawawi Bahrudin menyayangkan TNI banyak terlibat dalam tugas pengamanan sipill yang bukan menjadi tugas utama TNI. Ia mengatakan tugas utama TNI adalah pertahanan kedaulatan negara.

Praktik kekerasan yang dilakukan tentara terhadap masyarakat dan juga jurnalis saat melakukan pengamanan sipil terjadi karena pendidikan di tubuh TNI yang tidak mendukung. “Pengamanan sipil di luar kompetensinya,” katanya kepada Independen, Selasa (4/10) malam, “Terjadi double kesalahan.”

Ia juga mengkritik pola pemerintahan sipil dan kepolisian yang cepat meminta bantuan tentara dalam operasi pengamanan sipil. Ia mencontohkan penggusuran Kalijodo yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merupakan praktik negatif pemerintahan sipil.

Meski militer dapat dilibatkan dalam operasi selain perang seperti pengamanan objek vital negara, kondisi bencana dan kerusuhan, keputusan ini harus mendapat persetujuan Panglima Tertinggi TNI, yaitu Presiden.

Ia menegaskan kewenangan melibatkan TNI dalam operasi militer non perang bukan di tangan gubernur atau polisi. “Presiden Joko Widodod perlu meluruskan, agar pola Gubernur DKI Jakarta tidak dianggap benar,” katanya. “TNI juga harusnya gengsi sembarang pejabat bisa menggerak mereka.”

Kritik serupa juga disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam pertemuan awal pekan ini menyikapi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan tentara. Kekerasan anggota Yonif 501 Madiun terhadap jurnalis Net TV yang terjadi di Madiun terjadi saat tugas perbantuan pengamanan di wilayah sipil.

Ia meminta minta Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mempertimbangkan kembali dan mengambil sikap. “Jika terjadi kekerasan terhadap sipil seperti ini di mana posisi negara,” katanya.

Yosep mengatakan tentara organik mempunyai pola dan pendekatan berbeda dalam pengamanan. Ia juga meminta polisi tidak mudah meminta bantuan dalam pengamanan sipil. “Kekerasan ini adalah ekses dari polisi mudah meminta bantuan pada TNI,” katanya.  

Indepeden I Yekthi HM

kali dilihat