Penyidik Gunakan Pasal Kekerasan Pidana Umum

Independen --- Penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/I Madiun menggunakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku kekerasan terhadap SM. Korban adalah wartawan stasiun televisi Net TV yang bertugas di wilayah Madiun.

SM mengalami kekerasan fisik dan intimidasi dari beberapa anggota Yonif 501 Madiun saat menjalankan tugas jurnalistik, Minggu (2/10) lalu. Selengkapnya baca: Kekerasan Tentara terhadap Jurnalis Terulang.

“Penyidik tidak menggunakan UU Pers dalam kasus ini,” kata Afnan Subagio, Ketua Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Kediri kepada Indepeden, melalui sambungan telepon, kemarin malam. Ketika dihubungi Indepeden, SM mengatakan sempat membaca berkas acara pemeriksaan (BAP) dan mendapati hanya satu pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku.   

Petikan Pasal 170 KUHP itu:

  1. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
  2. Tersalah dihukum: 1. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukan menyebabkan sesuatu luka; 2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; 3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak penyidik juga menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, pasal 18 dalam kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik. “Ada sifat penkhususan untuk jurnalis, perlu di-junto-kan,” kata  Nawawi Bahdrudin.

Inti Pasal 18 UU Pers itu mengatur setiap tindakan melawan hukum yang menghalangi kerja wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Penambahan pasal 18 UU Pers, kata Nawawi, akan memperberat ancaman hukuman bagi tersangka.

Ia juga meminta TNI tidak berupaya menempuh jalan damai dalam kasus kekerasan ini dan tetap menyelesaikan melalui jalur hukum. Langkah ini perlu dilakukan untuk menunjukkan keseriusan penegakan hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat TNI. “Sekaligus memberikan efek jera,” katanya. Baca: Tentara Minta Berdamai.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjend Tatang Sulaiman belum dapat dimintai komentar terkait hal ini. Ketika Independen menghubungi telepon selulernya, melalui ajudannya, ia menyampaikan sedang dalam pertemuan dengan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Sedangkan Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Inf. Bedali Harefa, yang dihubungi terpisah, tidak bersedia memberikan pernyataan.

Data kekerasan Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan sepanjang 2016 setidaknya tiga kasus kekerasan yang dilakukan aparat TNI kepada jurnalis. Sedangkan sepanjang lima tahun terakhir AJI mencatat 8 kasus kekerasan terhadap jurnalis dilakukan aparat TNI saat melakukan peliputan.

Dari 8 kasus itu, dua kasus diproses hingga ke pengadilan militer, yaitu kasus kekerasan beberapa anggota Marinir Angkatan Laut terhadap beberapa jurnalis Padang pada 2012. Pelaku dijerat menggunakan pasal 170 KUHP dan Pasal 18 UU Pers dan dijatuhi hukuman beragam.

Sedangkan pada kasus kekerasan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak terhadap wartawan Riau Pos, pengadilan militer menggunakan pasal 351 KUHP. Selengkapnya baca: Kekerasan TNI AU Terhadap Jurnalis Sepanjang 5 Tahun

 

Indepeden I Yekthi HM

kali dilihat