Mengurai Akar Perkawinan Anak

Ilustrasi I Pixabay.com

INDEPENDEN, Jakarta – Tiga perempuan korban perkawinan usia anak melayangkan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (04/06). Tiga perempuan ini mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut berbunyi aturan usia minimal perempuan menikah, yaitu 16 tahun. Menurut mereka aturan ini sudah tak layak dipertahankan karena pernikahan usia anak hanya akan membawa persoalan di masa mendatang.

Salah satu penggugat, Endang Wasrinah (35) menyampaikan dalam surat gugatannya, ia terpaksa menikah di usia 14 tahun. Saat itu kedua orangtuanya percaya, menikah menjadi jalan keluar dari keterpurukan perekonomian. Ternyata pilihan itu keliru.  Menikah muda tak menjadi jaminan seseorang keluar dari garis kemiskinan.

Sebab, yang terjadi adalah putus sekolah, dan perempuan tak bisa mendapatkan kesempatan untuk bekerja dan berkarir ke jenjang yang lebih tinggi. “Dari pengalaman pribadi ini, orangtua saya berjanji tidak akan lagi ada restu atau menjadi pelaku perkawinan anak terhadap adik-adik perempuan saya,” katanya.

Penggugat lainnya, Maryati (30), juga menikah pada usia anak karena faktor ekonomi. Saat baru duduk di bangku SMP, ia dipaksa untuk menikah dengan seorang lelaki tua. Lelaki tua ini merupakan pemberi pinjaman duit kepada ayahnya. Di saat si ayah tak mampu membayar pinjaman, Maryati menjadi barang jaminan utang. “Setelah menikah, saya sempat keguguran beberapa kali,” katanya.

Pengalaman Endang dan Maryati menikah di usia anak, bukan berasal dari keinginan mereka sendiri. Mereka dipaksa menikah oleh orangtuanya di usia saat anak-anak seusianya sedang giat-giatnya belajar dan menuntut ilmu.

Lihat data: Pernikahan Usia Anak Berdasarkan Kelompok Usia

Kuasa hukum tiga perempuan korban usia anak ini, Ajeng Gandini mengatakan, seluruh orangtua penggugat sudah kapok menikahkan keturunannya di usia anak. Begitu pun para penggugat yang sudah memiliki pengalaman pahit menikah di usia anak. “Semuanya sudah kapok. Bahkan sekarang ayahnya Maryati sudah digugat cerai isterinya karena menjadikan anak sebagai jaminan utang,” katanya kepada Independen.id, Kamis (29/06).

Ajeng menambahkan, gugatan terhadap pasal batasan usia perkawinan anak perempuan yang dilayangkan Koalisi 18+ sebab batasan anak dalam pelbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang Undang tentang Perlindungan Anak, Undang Undang tentang Sistem Peradilan Anak, serta Undang Undang tentang Pemasyarakatan membatasi usia anak adalah 18 tahun. “Lalu, ada 13 peraturan perundangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri menunjukkan anak itu usia 18 tahun. Bahkan di KTP Kependudukan itu bukan 16 tahun,” katanya.

Undang Undang tentang Perkawinan khususnya Pasal 7 ayat (1) lahir tanpa ada semangat untuk melindungi hak-hak anak. Beda dengan produk hukum lainnya yang lahir di era reformasi, yang mulai memuat hak-hak anak di dalamnya.

“Undang Undang perkawinan Tahun 1974 sudah tidak relevan dengan jaman sekarang. Kami minta batas usia perempuan menjadi 19 tahun, sama seperti usia laki-laki dalam undang-undang ini,” kata Ajeng.

Lihat data: Jumlah Anak Perempuan Indonesia Berdasarkan Kelompok Umur

Gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang Undang tentang Perkawinan ini bukan pertama kali dilayangkan. Pada 2014 silam, Organisasi yang fokus pada isu perempuan, Yayasan Kesehatan Perempuan meminta MK menaikkan batas usia minimal menikah perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Akan tetapi, gugatan ini ditolak MK dengan alasan menghindari perzinahan.

Saat itu Hakim Ketua MK, Patrialis Akbar menilai dorongan birahi harus disalurkan melalui perkawinan yang sah sesuai ajaran agama. Seperti diketahui,  saat ini Patrialis Akbar yang biasa menggunakan toga merah-hitam lambang kehormatan hakim duduk sebagai terdakwa kasus korupsi uji materi Undang Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kami optimistis judicial review ini bisa dikabulkan, karena batas usia pada Undang Undang Perkawinan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak anak,” lanjut Ajeng.

Badan PBB untuk Anak, UNICEF mencatat saban tahun sebanyak 340 ribu anak perempuan Indonesia dikawini sebelum usia 18 tahun. Menurut UNICEF, perkawinan usia anak dianggap bertentangan dengan hukum internasional di antaranya Konvensi Hak Anak (KHA), Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Sebab, pernikahan anak, khususnya terhadap perempuan dapat merenggut sejumlah hak-hak anak yang dijamin oleh hukum internasional ini.

Perkawinan usia anak dapat menyebabkan putus sekolah, rentan kekerasan dan pelecehan seksual, serta kematian saat kehamilan dan melahirkan. Perkawinan usia anak pada perempuan juga secara tidak langsung memangkas hak mereka atas pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesempatan untuk memperoleh penghasilan di masa yang akan datang. Serta berpengaruh terhadap status serta peran mereka di dalam rumah tangga maupun di masyarakat.

Perkawinan pada usia anak pada dasarnya melanggar hak anak perempuan atas kesetaraan dan menghambat kemampuan mereka untuk hidup setara dalam masyarakat.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sebanyak 23 persen perempuan di Indonesia sudah menikah saat berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan anak dalam ketentuan ini didukung oleh kalangan tradisional Islam yang menafsirkan, selama anak sudah akil balik, berakal sehat, dan mampu membedakan baik dan buruk maka berhak untuk menikah. Dalih ini yang kemudian digunakan MK pada putusan 2015 silam dalam menolak uji materi Pasal 7 ayat (1) dalam Undang Undang tentang Perkawinan Tahun 1974.

Ketua Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia (Puska UI), Irwan Hidayana menilai faktor akil balik, berakal sehat dan mampu membedakan baik dan buruk tak cukup dalam memutuskan sebuah pernikahan. Sebab, terdapat faktor lain yang perlu menjadi pertimbangan, seperti kesehatan, pendidikan serta ekonomi. “Dalam menentukan pernikahan sekarang ini kan cukup kompleks. Jadi harus mempertimbangkan psikologis, kesehatan, juga perekonomian,” katanya di kantor Puska UI, Selasa (04/07).

Menurut Irwan, dalam gugatan kedua Undang Undang tentang Perkawinan ini hakim MK akan lebih luas dalam mempertimbangkan batas usia anak untuk menikah. “Sebab saat ini, hak-hak anak juga perlu menjadi pertimbangan,” katanya.

 

Muhammad Irham

 

kali dilihat