Independen- Bentrok antara warga dan perusahaan yakni PT. HMBP (Hamparan Masawit Bangun Persada) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober lalu mendapatkan kecaman dari Koalisi Transisi Bersih (KTB). Koalisi lembaga non-pemerintah yang terbentuk awal tahun ini, meminta aparat menghentikan tindakan kekerasan kepada masyarakat dan bertanggung jawab penuh atas korban dan keluarga korban yang kehilangan nyawa.
KTB juga mengingatkan kewajiban pemerintah untuk melindungi petani kecil dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bertindak tanpa mendapat hukuman. Mengedepankan ruang-ruang dialog yang setara dan tidak memihak dalam menyelesaikan persoalan konflik sawit. Serta mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
"Agar membentuk tim pencari fakta untuk menggali akar persoalan pemicu konflik serta merekomendasikan langkah penyelesaiannya," ungkap narahubung KTB, Achmad Surambo dari Sawit Watch.
KTB, lanjutnya, juga mengingatkan kembali kewajiban pemerintah untuk melindungi petani kecil dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma. Meninjau ulang pemberian sertifikat ISPO kepada induk usaha perusahaan terkait.
"KTB juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pertamina untuk menghentikan kesepakatan dengan perusahaan produsen biodiesel yang melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan transparansi dan ketertelusuran bahan baku biodiesel," imbuhnya.
Untuk diketahui, PT. HMBP disinyalir melanggar amanat Permentan No. 26 Tahun 2007, tentang kewajiban perusahaan untuk membangun kebun untuk masyarakat di sekitar konsesi. PT. HMBP pada kenyataannya tidak merealisasikan janji lahan plasma sejak 2013 lalu. Padahal ada kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan tersebut yang memuat penyediaan lahan plasma paling lambat dibangun tahun 2014 dan setiap KK masing-masing akan memperoleh lahan plasma seluas dua hektar.
Hal inilah yang membuat masyarakat menduduki lahan sawit seluas 1.175 hektar yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. HMBP. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan luas 443 hektar dan menolak dana alokasi plasma yang dianggap terlalu murah. Selain itu, warga bersikukuh untuk tetap menguasai lahan seluas 1.175 hektar sebagai hak yang telah lama diperjuangkan sejak kesepakatan tahun 2013.
Mirisnya lagi, PT. HMBP merupakan anak perusahaan PT Batara Elok Semesta Terpadu (BEST) Agro International Group yang telah menerima sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). BEST juga merupakan salah satu badan usaha pemasok bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk kebutuhan dalam negeri.
Padahal sebagai pemegang sertifikat ISPO, seluruh usaha dan anak usaha PT Best semestinya menerapkan prinsip dan kriteria ISPO untuk pelaku usaha sawit, di antaranya; melaksanakan praktik perkebunan yang baik dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.