Hak Maternitas dan Gizi Anak

INDEPENDEN, Jakarta – BS (11 tahun) mengayuh sepeda kecilnya dengan susah payah. Ia berusaha untuk mendahului teman-teman sebayanya dalam balapan sepeda di gang-gang kecil dekat rumah. Tapi, sepeda kecil itu tak mampu mengimbangi tubuh BS yang mencapai 70 kilogram. “Duh, capek,” kata BS sambil menyeka keringat di pelipisnya di kawasan Jakarta Timur, Minggu (28/5).

BS memiliki tubuh gempal atau dua kali lebih besar dari teman-teman sebayanya. Kaos berukuran XL sudah sangat ketat di tubuhnya. Dulu tubuh BS tidak seperti itu, cerita ibu BS. Baru 5 tahun terakhir, BS memiliki berat badan di atas anak-anak seusianya atau obesitas. “Dulu mah, dia sama badannya kayak teman-temannya. Tapi pas usia 6 apa 7 tahun ya, mulai tuh jajan terus. Tiap ada tukang makanan lewat, pasti beli. Bakso, siomay, jajanan warung,” katanya.

Ibu BS sendiri mulai merintis usaha mainan sejak 6 tahun lalu. Ia berjualan untuk mendapatkan tambahan biaya rumah tangga. Ia mengakui untuk mengontrol pola makan pada BS menuruti selera makan anaknya saja. “Ya, semua orangtua kan sayang sama anaknya,” katanya.

Ibu BS hampir sama dengan perempuan-perempuan di Jakarta yang ikut terlibat mencari nafkah. Sebagian perempuan di Jakarta kini memilih untuk bekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk menyokong perekonomian keluarga.

Catatan Kementerian Kesehatan sebanyak 61 persen status gizi anak sangat dipengaruhi ibunya bekerja atau tidak. Status gizi tersebut bisa masuk dalam kategori anak kurang gizi atau obesitas. Perempuan dan anak memiliki hubungan kesehatan yang erat, khususnya dalam 1000 hari pertama kehidupan (HPK) yang dimulai sejak janin tumbuh, hingga anak berusia 2 tahun. Masa ini menentukan tumbuh kembang fisik dan kemampuan berpikir anak di kemudian hari.

Karena itu di sektor formal, kesempatan dalam bekerja ini pun harus diimbangi dengan perlakuan khusus (affirmative action) ketika terdapat hal-hal yang berhubungan dengan maternitas perempuan di perusahaan; melahirkan, dan menyusui. Sebenarnya terdapat beberapa regulasi yang melindungi hak perempuan di sektor ketenagakerjaan.

Regulasi antidiskirminatif tersebut tertuang dalam peraturan di tingkat nasional mau pun internasional. Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tertuang kewajiban perusahaan untuk memberikan hak cuti melahirkan, hak untuk memerah ASI di jam kerja, sampai mendapatkan ruang laktasi. Khusus tentang laktasi UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur hal ini.

“Juga sangat tergantung juga dengan pola makan. (Ibu bekerja—red) harus konsisten dan berhati baja dalam mengurus anak,” kata Kepala Sub bidang Advokasi dan Kemitraan Promosi Kesehatan Sakri Sab’jatmaja kepada independen.id beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah angkatan kerja perempuan mencapai 46 juta (2014,) dan menjadi 45,7 juta 2015.)  Jumlah ini mencapai 59, 5 persen dari jumlah tenaga kerja laki-laki yang mencapai 76,8 juta (2015).  Jumlah tenaga kerja perempuan itu mencapai sekitar 40 persen dari total jumlah populasi penduduk perempuan 2015 yang tercatat 127,1 juta jiwa.  

Kesempatan bekerja untuk perempuan yang semakin terbuka lebar ini dinilai perlu selaras dengan peningkatan status gizi anak. Menurut peneliti dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Triasih Djuharta, terdapat dua tantangan besar terhadap status gizi anak ketika ibu bekerja. Pertama pola asuh dan kedua pola makan. Kesibukan orangtua yang bekerja cenderung memilih cara instan dalam memperhatikan pola asuh dan pola makan anak.

Ia mengatakan kecenderungan yang muncul pola asuh, anak cukup dititipkan kepada keluarganya dan pola makan cukup diberikan uang jajan. “Dikasih uang jajan saja. Anak akan beli makanan yang manis-manis, yang dia suka padahal kurang baik untuk kesehatan,” kata Triasih. Tidak hanya itu. “Kalau si kecil kurang diperhatikan, alokasi makanan kurang, akan terganggu perkembangan tubuh dan otak anak sampai usia 5 tahun,” katanya.

Memantau Gizi Anak Perlu Peran Ayah

Perempuan tak bisa mengambil peran tunggal dalam memperhatikan pola gizi anak. Ayah juga punya peran dalam 1000 HPK, mulai dari ayah siaga, sampai ayah yang mendorong inisiasi menyusui dini. “Saya amati peran bapak itu melahirkan bapak siaga untuk menurunkan angka kematian bayi. Kalau sekarang kan perannya kurang kelihatan. Si bapak itu tak tahu apa yang dimakan anaknya. Makanan anaknya seperti apa,” kata Triasih.

Associate Director Community-based Health and Nutrition Project to Reduce Stunting Millenium Challenge Account (MCA) Iing Mursalin menilai peran ayah memiliki pengaruh yang tak berbeda dengan ibu terhadap status gizi anak. Meskipun dalam kondisi bekerja, seorang ayah dituntut bertanggung jawab terhadap kesehatan anggota keluarga lainnya, yaitu ibu dan anak. “Untuk bisa melakukan edukasi, tentu dia harus tahu persoalan yang dihadapinya,” katanya.

Seorang ayah dapat mengambil peran mulai dari isterinya hamil, seperti harus tahu apa yang diperlukan istrinya untuk memenuhi kebutuhan gizinya dan memelihara kehamilannya.  Selain itu, seorang ayah juga mesti sigap untuk mengantarkan isteri memeriksa kehamilan. “Setelah anaknya lahir, masuk 6 bulan pertama, ia bisa membantu istrinya melakukan ASI ekslusif dengan memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada istrinya,” kata Iing.

 

Muhammad Irham

kali dilihat