Catatan Hitam di Balik Kebijakan Maritim Jokowi-JK

INDEPENDEN – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, selama 2016 silam terjadi 91 konflik tata ruang kelola laut dan pesisir. Konflik tersebut tersebar pada 16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang.

“Hal ini menggambarkan minimnya keberpihakan Negara terhadap masyarakat pesisir,” kata Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA, Armand Manila dalam keterangan persnya kepada Indpenden.id, Rabu, 11 Januari 2017.

Armand mengakui penegakan penangkapan ikan illegal dan perlindungan berupa asuransi telah dilakukan, akan tetapi pemerintah membiarkan perusakan dan perampasan ruang hidup serta hak konstitusional masyarakat pesisir. “Perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim masih minim,” lanjut Armand.

Selain konflik, persoalan koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah belum terjalin baik. Salah satunya adalah persoalan kebijakan reklamasi yang marak terjadi di kawasan pesisir Indonesia. Kasus ini terjadi di Teluk Manado, di mana masyarakat pesisir menolak reklamasi.

“Kasus terbaru terjadi pada akhir Desember, lima orang nelayan, perempuan nelayan dan pendamping ditodong dengan senjata api di tempat biasa berkumpul, tanpa ada alasan yang jelas,” ungkap Nelayan Teluk Manado, Sulawesi Utara, Sudirman Hililo.

Kasus reklamasi juga terjadi di Kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak. Meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang, pengurukan lahan tambak sudah dilakukan.

“Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam,” kata Muchamad Aripin, Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Jawa Tengah.

Kasus pesisir yang paling menyedot perhatian publik adalah reklamasi di Teluk Jakarta. Menurut Nelayan Teluk Jakarta, Iwan, reklamasi yang didorong oleh kebijakan pemerintah DKI berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir setempat.

Untuk itu Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan isu reklamasi menjadi perhatian bersama dan harus dihentikan secara permanen.

Pusat Data dan Informasi KIARA menyebutkan lebih dari 107.361 keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya akibat reklamasi. Fakta ini menggambarkan maraknya perampasan ruang kelola masyarakat pesisir di Indonesia.

Pekerja Kapal Minim Perlindungan

KIARA juga menemukan minimnya perlindungan Negara bagi pekerja perikanan, sehingga mereka rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Salah satu pekerja perikanan asal Rembang, Jawa Tengah, Slamet Susilo mengakui pekerja di kapal asing sangat menderita. Mereka dipaksa bekerja sampai 20 jam per hari. “Kami juga dipaksa memenuhi target penangkapan yaitu 20 ton untuk 3 bulan dan jika target tidak tercapai kami bisa dipukuli,” katanya.

Berdasarkan evaluasi KIARA terhadap kebijakan poros Maritim Jokowi-JK selama 2016, pemerintah harus menjalankan mandat masyarakat. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir. (Ham)

kali dilihat